Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Bkn ATAS MALIK LUBIS 1.ANITA KHUSNUL SITI KHOTIMAH
2.DEKA JAUHARI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATAS MALIK LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANITA KHUSNUL SITI KHOTIMAH
2DEKA JAUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum

Berdasarkan semua uraian yang telah dikemukan oleh kami, Penerima Kuasa para advokat dari Kantor Advokat “AZET., SH & Rekan” memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil kami, para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat Seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova 2.4 M/T tahun 2018 No. Pol. BM 1773 VM dengan No. Rangka MHFJB8EM7J1045882 dan No. Mesin 2GD-4585863.
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dan atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak