Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Bkn | ATAS MALIK LUBIS | 1.ANITA KHUSNUL SITI KHOTIMAH 2.DEKA JAUHARI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2024/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.000.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan semua uraian yang telah dikemukan oleh kami, Penerima Kuasa para advokat dari Kantor Advokat “AZET., SH & Rekan” memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil kami, para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat Seluruhnya ; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova 2.4 M/T tahun 2018 No. Pol. BM 1773 VM dengan No. Rangka MHFJB8EM7J1045882 dan No. Mesin 2GD-4585863. Dan atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |