Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2025/PN Bkn BRANDO PARDEDE SYAHRIAL Als IYAL Bin AGUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 580/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3190/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Als IYAL Bin AGUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-576/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

Tempat lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan/Kewarganegaraan

     Tempat tinggal

      

Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SYAHRIAL Als IYAL Bin AGUS (Alm)

Muara Mahat

51 Tahun/09 April 1974

Laki-Laki

Indonesia

Muara Mahat Baru RT.001/RW.002 Desa Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Islam

Wiraswasta

SD (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. PENANGKAPAN
        2. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 25 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 22 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 September 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa SYAHRIAL Als IYAL Bin AGUS (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Muara Mahat Baru RT.001/RW.003 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 23.15 WIB saksi korban YUDO ACHMAD FIRDAUS Als YUDO Bin ABU MAHBULAH (Alm) yang merupakan tetangga terdakwa datang ke rumah terdakwa di Desa Muara Mahat Baru RT.001/RW.003 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk menegur saksi MARZUKI Als UKI Bin ISMAIL (Alm) yang sedang berkaraoke di depan rumah terdakwa dan meminta untuk memberhentikan kegiatan berkaraoke tersebut karena sudah larut malam, lalu terdakwa yang berada di dalam rumah keluar mendatangi saksi korban dan saksi korban kembali menegur terdakwa karena kegiatan karaoke di depan rumah terdakwa, lalu karena terdakwa tidak terima dengan teguran dari saksi korban tersebut terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke arah kepala saksi korban sehingga kepala bagian dahi saksi korban mengeluarkan darah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban YUDO ACHMAD FIRDAUS Als YUDO Bin ABU MAHBULAH (Alm) mengalami lukaluka berat sehingga jatuh sakit dan terganggu dalam melaksanakan pekerjaan pencarian sebagai penjual bibit sayuran;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/IV1/VER/2025/4259 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WIDYA ADRIANI selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang atas nama YUDO ACHMAD FIRDAUS, dengan hasil pemeriksaan:

Kepala

:

Pada dahi sisi kanan, satu centimeter dari garis pertengahan depan, satu centimeter di atas alis, terdapat luka robek, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter, tampak darah mengalir.

Kesimpulan

 

:

  • Pada tubuh benda bukti terdapat kelainan seperti di atas.
  • Lukaluka/kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh karena cedera tumpul.
  • Lukaluka/kelaianan tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa SYAHRIAL Als IYAL Bin AGUS (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Muara Mahat Baru RT.001/RW.003 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira Pukul 23.15 WIB saksi korban YUDO ACHMAD FIRDAUS Als YUDO Bin ABU MAHBULAH (Alm) yang merupakan tetangga terdakwa datang ke rumah terdakwa di Desa Muara Mahat Baru RT.001/RW.003 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk menegur saksi MARZUKI Als UKI Bin ISMAIL (Alm) yang sedang berkaraoke di depan rumah terdakwa dan meminta untuk memberhentikan kegiatan berkaraoke tersebut karena sudah larut malam, lalu terdakwa yang berada di dalam rumah keluar mendatangi saksi korban dan saksi korban kembali menegur terdakwa karena kegiatan karaoke di depan rumah terdakwa, lalu karena terdakwa tidak terima dengan teguran dari saksi korban tersebut terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke arah kepala saksi korban sehingga kepala bagian dahi saksi korban mengeluarkan darah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban YUDO ACHMAD FIRDAUS Als YUDO Bin ABU MAHBULAH (Alm) mengalami lukaluka sehingga jatuh sakit dan terganggu dalam melaksanakan pekerjaan pencarian sebagai penjual bibit sayuran;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/IV1/VER/2025/4259 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WIDYA ADRIANI selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang atas nama YUDO ACHMAD FIRDAUS, dengan hasil pemeriksaan:

Kepala

:

Pada dahi sisi kanan, satu centimeter dari garis pertengahan depan, satu centimeter di atas alis, terdapat luka robek, ukuran tiga kali nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter, tampak darah mengalir.

Kesimpulan

 

:

  • Pada tubuh benda bukti terdapat kelainan seperti di atas.
  • Lukaluka/kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh karena cedera tumpul.
  • Lukaluka/kelaianan tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 22 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

    Ajun Jaksa/NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya