Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 555/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3145/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 564 /KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                              :    RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm)

       Tempat lahir                                 :    Pulau Sarak

       Umur/tanggal lahir                        :    30 Tahun / 26 Februari 1995

       Jenis kelamin                               :    Laki-laki

       Kebangsaan                                 :    Indonesia

       Tempat tinggal                             :    Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                      :    Islam

       Pekerjaan                                     :    Petani/Pekebun

       Pendidikan                                   :    SMP (Tidak Tamat)

 

B.    PENAHANAN :

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berjalan pulang menuju rumahnya yang ada di Dusun Sikumbang, Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi yang terparkir di pekarangan rumah saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) dengan kondisi sekitar rumah yang gelap dan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati motor tersebut lalu menggerakkan stang sepeda motornya dan ternyata sepeda motornya tidak dikunci stang. Selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan cara diengkol hingga mesin motor menyala lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi tersebut pergi ke Desa Tanjung Pawuh, Kab. Kuantan Singingi untuk tujuan dijual.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi di pekarangan rumah saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) yang beralamat di Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau pada waktu dini hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) mengalami kerugian sekira Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berjalan pulang menuju rumahnya yang ada di Dusun Sikumbang, Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi yang terparkir di pekarangan rumah saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) dengan kondisi sekitar rumah yang gelap dan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati motor tersebut lalu menggerakkan stang sepeda motornya dan ternyata sepeda motornya tidak dikunci stang. Selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan cara diengkol hingga mesin motor menyala lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi tersebut pergi ke Desa Tanjung Pawuh, Kab. Kuantan Singingi untuk tujuan dijual.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi di rumah saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) yang beralamat di Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD RIDWAN Als ERIK Bin BASRI (Alm) mengalami kerugian sekira Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------

 

Bangkinang, 17 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya