Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
555/Pid.B/2025/PN Bkn | ZHAFIRA SYARAFINA | RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 555/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3145/L.4.15/EOH.02/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 564 /KPR/09/2025
Nama lengkap : RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) Tempat lahir : Pulau Sarak Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 26 Februari 1995Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
B. PENAHANAN :
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.------------------------------------
ATAU
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als RAHMAT Bin MASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------
Bangkinang, 17 September 2025 PENUNTUT UMUM
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |