Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2025/PN Bkn DAHRUN PASARIBU 1.SITTI SYAMSIAR
2.Moh Bella
3.Sitti Budhiany
4.Mohd Bhukkar Adil Syam
5.Mohammad Bhusman Nusia Syam
6.Sariani
7.Ibnu Hadi
8.Elsy Rahayu SH,M.Kn
9.M. Rizal Zuriat Saputra
10.Gunawan Saleh
11.Sani Ananda Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHRUN PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITTI SYAMSIAR
2Moh Bella
3Sitti Budhiany
4Mohd Bhukkar Adil Syam
5Mohammad Bhusman Nusia Syam
6Sariani
7Ibnu Hadi
8Elsy Rahayu SH,M.Kn
9M. Rizal Zuriat Saputra
10Gunawan Saleh
11Sani Ananda Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMER

1.    Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga atas tanah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang terletak di RT .001 RW 001 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar seluas ±10 Ha (sepuluh hektar) dan terletak dalam satu hamparan diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yaitu ; 

1)    Sertifikat Hak Milik Nomor 1124, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 121/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Sitti Syamsiar.(Tergugat I)

2)    Sertifikat Hak Milik Nomor 1122, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 119/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Bella.(tergugat II)

3)    Sertifikat Hak Milik Nomor 1123, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 120/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Sitti Bhudiany M. (Tergugat III)

4)    Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 122/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Bhukaras. (Tergugat IV)

5)    Sertifikat Hak Milik Nomor 1126, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 123/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Busman.(Tergugat V)

3.    Menyatakan tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang telah membatalkan secara sepihak Surat Kuasa yang telah dibuat di Notaris Baktiasih Durin,SH Spn dan serta Perjanjian Jual beli Tanah dengan tanpa ada pembatalan dari Pengadilan Yang berwenang, dan juga menggagalkan Perjanjian Jual Beli yang telah Penggugat buat dengan calon Pembeli, dan mengalihkan surat Kuasa baru kepada pihak lain dan bahkan membuat Perjanjian baru dengan Pihak lain adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);

4.    Menyatakan sah dan berharga secara hukum : 

1)    Akta Kuasa Menjual nomor 09 tanggal 26 Mei 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1124, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 121/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Sitti Syamsiar.(Tergugat I)

 

 


2)    Akta Kuas Menjual nomor 07 tanggal 26 Mei 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1122, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 119/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Bella.(Tergugat II)

3)    Akta Kuasa Menjual nomor 10 tanggal 26 Mei 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1123, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 120/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Sitti Bhudiany M. (Tergugat III)

4)    Akta Kuasa Menjual nomor 06 tanggal 26 Mei 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 122/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Bhukaras. (Tergugat IV)

5)    Akta Kuasa Menjual nomor 08 tanggal 26 Mei 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1126, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 03-10-2001 dengan nomor : 123/17.07/RM/2001 seluas 20.000 m2 tercatat atas nama Moh Busman.(Tergugat V)

5.    Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada tanggal 05 September 2018 dengan nomor Waarmeking Nomor 01/W/II/2019 di Kantor Notaris Ziras Hidayat, SH, MKn

6.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat I, dengan disetujui Tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VII dengan Nomor warmeking nomor 347/W/2020 oleh Notaris Hj. Fitri Enny, SH.,SpN tertanggal 23 Januari 2020 (Ibnu Hadi) adalah BATAL DEMI HUKUM.

7.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) yang dibuat oleh Tergugat II dengan Tergugat VII tertanggal 08 Januari 2020 dengan Nomor warmeking nomor 348/W/2020 pada tanggal 23 Januari 2020 di kantor Notaris Fitri Enny,SH,SpN, adalah BATAL DEMI HUKUM.

8.    Menyatakan surat Perjanjian Jual beli Tanah antara Tergugat II dengan Tergugat VI tertanggal 15 November  2018, sesuai dengan SHM Nomor 1122, yang terletak di RT .001 RW 001 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar seluas ±20.000 M2, adalah BATAL DEMI HUKUM.

9.    Menyatakan Perjanjian “Persetujuan dan Kuasa” yang diterima oleh Tergugat IX dari Tergugat I,dan telah mendapatkan persetujuan dari Tergugat II,III,IV dan V yang dibuat kantor Notaris Tergugat VIII sebagaimana Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 08 tanggal 13 Januari 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM.

10.    Menyatakan Akta Kuasa Menjual yang diterima oleh Tergugat IX dari Tergugat IV, yang dibuat kantor Notaris Tergugat VIII sebagaimana Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 03 tanggal 06 Februari 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM.

11.    Menyatakan Jual Beli Tanah milik Tergugat I dan Tergugat IV melalui Kuasa Jual yaitu Tergugat IX yang menjual kepada Tergugat X dan Tergugat XI, adalah BATAL DEMI HUKUM.

12.    Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV dan Tergugat V baik berupa surat tanah yang sudah dan sedang dimohonkan penerbitannya oleh Para Tergugat  maupun pihak lain yang dapat -------- menimbulkan hak bagi pihak lain sudah sepatutnya dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak berharga.

13.    Menyatakan segala surat- surat bukti yang diajukan dalam perkara ini sah dan mempunyai kekuatan hukum;

14.    Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V sebagai akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT dan membayar kerugian Penggugat yaitu:

a.    Kerugian materil ;

Bahwa oleh karena Para Tergugat membatalkan secara sepihak Surat Kuasa yang telah dibuat di Notaris Baktiasih Durin,SH, MKn dan serta Perjanjian Jual beli Tanah dengan tanpa ada pembatalan dari Pengadilan Yang berwenang, dan juga menggagalkan Perjanjian Jual Beli yang telah Penggugat buat dengan calon Pembeli, dan mengalihkan surat Kuasa baru kepada pihak lain dan bahkan membuat Perjanjian baru dengan Pihak lain, sementara Penggugat sudah banyak mengeluarkan biaya, mulai biaya pembuatan Kuasa di Notaris, Biaya menurunkan biaya untuk orang membersihkan tanah milik Para tergugat, menurunkan petuga Pertanahan untuk mengukur tanah, mengeluarkan biaya untuk mediator yang membawa calon pembeli dan harus mengembalikan semua biaya yang telah Penggugat terima dari calon pembeli tanah dan biaya operasional yang harus Penggugat keluarkan setiap berangkat dari Duri menuju Pekanbaru serta gagalnya Penggugat mendapatkan keuntungan yang harus diterima akibat batalnya Jual beli dengan calon pembeli tersebut yang sehingga mengakibatkan Penggugat telah menderita kerugian materil yaitu;
 
1)    Biaya Pembuatan Surat Kuasa di kantor Notaris Bakti asih Durin sebesar Rp. 4.007.000,- (Empat Juta Tujuh Ribu Rupiah) dan dibebankan sebagian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000

2)     Biaya pengurusan tanah dengan cara membersihkan dan membayar upah pekerja sebesar Rp. 5.000.000,- Lima Juta Rupiah)

3)    Biaya operasional Penggugat dari Duri Kab bengkalis untuk membawa calon investor atau calon Pembeli ke lokasi tanah milik tergugat I, II, III, IV dan V jika dihitung selama ± 12 bulan ditaksir adalah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah)

4)    Biaya operasioanal, makan dan minum serta upah untuk para mediator sebanyak ±10 orang selama  ± 12 bulan ditaksir adalah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah)

5)    Biaya-biaya yang tidak terduga selama ± 12 bulan ditaksir adalah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah).

6)    Pelanggaran Perjanjian Jual Beli Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi” Jika pihak pertama membatalkan perjanjian ini, maka pihak pertama berkewajiban mengembalikan dan membayar Biaya uang ganti rugi atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan pihak kedua dalam pengurusan perizinan dan pekerjaan lain lainnya atas tanah yang telah dilakukan beserta denda sebesar sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

7)    Keuntungan yang harus diterima oleh Penggugat dari hasil penjualan tanah milik Tergugat I, II, III,IV dan V yaitu sebesar Rp. 7.000.000.000 dan yang akan disetorkan kepada Tergugat I, II,III,IV dan V sebesar Rp. 3,500.000.000.


8)    Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk Jasa Advokat UNTUK PENGAJUAN Gugatan pada Pengadilan Negeri Bangkinang hingga Mahkamah Agung adalah   sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)

9)    Hilangnya keuntungan yang harus diterima oleh Penggugat dari hasil ganti rugi tanah milik Tergugat I,II,III,IV dan V yang Penggugat ketahui bahwa sebagian besar dari tanah milik Tergugat I,II,III,IV dan V seluas 89.596 M2, diperkirakan 80 % dari 89.596 m2 akan mendapat ganti rugi dengan perkiraan harga sebesar Rp.300.000/meternya dari pemerintah dan jika dijumlahkan sebesar Rp.21.527.000.000,- (dua puluh satu Miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan jika diperhitungkan keuntungan dari Penggugat dari hasil Ganti rugi tanah tersebut adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam Miliar Rupiah) setelah di keluarkan hak dari warga yang masih tumpang tindih surat tanahnya dengan tanah Tergugat I,II,III,IV dan V
Jumlah kerugian Penggugat dikalkulasikan sebagai berikut :

-    Rp.2.000.000 + Rp.5.000.000 + Rp50.000.000 + Rp. 50.000.000 + Rp.50.000.000 + Rp.250.000.000 + Rp.3,500.000.000 +Rp.100.000.000 + Rp 6.000.000.000,- = Rp.10,007.000.000,- ( Sepuluh miliar Tujuh juta rupiah)

Haruslah dibayar oleh Tergugat,I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V secara tanggung renteng seketika sejak perkara memilki kekuatan hukum yang mengikat (Ingkrach)


b.    Kerugian Moril :

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang telah membatalkan secara sepihak Surat Kuasa yang telah dibuat di Notaris Baktiasih Durin,SH Spn dan serta Perjanjian Jual beli Tanah dengan tanpa ada pembatalan dari Pengadilan Yang berwenang, dan juga menggagalkan Perjanjian Jual Beli yang telah Penggugat buat dengan calon Pembeli, dan membuat Penggugat merasa malu dengan orang-orang yang telah membuat Perjanjian dengan Penggugat dan serta Penggugat juga sudah berjanji akan mengeluarkan fee mediator, maka Penggugat juga telah menderita beban mental yang sangat berat dan merasa malu dengan rekan-rekan bisnisnya dan masyarakat setempat sehingga pikiran Penggugat sangat terganggu akibat dibatalkannya Akta Kuasa dan kesepakatan Jual Beli yang berakibat semua kesepakatan Jual beli yang telah dibuat antara Penggugat dengan calon Pembeli Tanah harus batal dan Penggugat tidak jadi mendapatkan keuntungan dari jual beli tanah tersebut dan menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Riau atas laporan Tergugat IV yang dikuasakan kepada Tergugat IX, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini di nilai dengan uang sebesar Rp.3.000.000.000.- ( tiga miliar rupiah ).

Haruslah dibayar oleh Tergugat,I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V secara tanggung renteng seketika sejak perkara memilki kekuatan hukum yang mengikat (Ingkrach)

11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V, untuk tunduk dan patuh melaksanakan Kembali dengan itikad baik Surat Kuasa Menjual yang pernah di buat di Kantor Notaris Bakti asih Durin,SH sebagaimana dalam petitum Penggugat Nomor 4 (empat) dan serta Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada tanggal  05 September 2018 dengan nomor Waarmeking Nomor 01/W/II/2019 di Kantor Notaris Ziras Hidayat, SH, MKn 


12.    Menghukum Turut Tergugat, agar nama-nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dimunculkan kembali di Daftar nama penerima ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru Seksi Jc Pekanbaru-Ic Siak Sta 176+000 S.D Sta 193+500 di Kabupaten

13.    Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk proyek Pembangunan jalan TOL yang saat ini telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Bangkinang atas tanah seluas 82.750 M2 mendapat ganti rugi dengan harga Rp.300.000/meternya dari pemerintah dan jika dijumlahkan sebesar ± Rp.24.825.000.000,- (dua puluh empat Miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) atau sesuai dengan nilai harga dan ganti rugi tanah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Turut Tergugat. 

14.    Menghukum Penggugat untuk membayar segala hak-hak dari Tergugat I,II,III,IV dan V atas ganti rugi tanah yang diterima dari pemerintah melalui Turut Tergugat sesuai dengan harga tanah yang sudah disepakati dalam Perjanjian Jual beli Tanah dengan Penggugat. 

15.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun adanya verzet, banding atau kasasi (niet voer bij vorrad);


16.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDER;

             Apabila Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak