Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
560/Pid.Sus/2025/PN Bkn | YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. | 1.JOKI SATRIA 2.MIRDA SARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 560/Pid.Sus/2025/PN Bkn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3165/L.4.15/ENZ.02/09/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perk : PDM- 556 /KPR/09/2025
Terdakwa I
Terdakwa II
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa I JOKI SATRIA bersama – sama dengan terdakwa II MIRDA SARI pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Tiga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:-
------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB di rumah Terdakwa II MIRDA SARI di Dusun I Koto Dalam RT.002/RW.002 Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Terdakwa I JOKI SATRIA bekerjasama dengan Terdakwa II MIRDA SARI agar Terdakwa II MIRDA SARI menghubungi sdr. JANUAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dan menelpon menggunakan handphone merk VIVO nomor simcard 085376147038 milik Terdakwa II MIRDA SARI dan membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. JANUAR (DPO) secara sistem kerja jual narkotika jenis shabu yaitu setelah narkotika jenis shabu yang dibeli terjual maka setelahnya akan dibayar harga narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian, dari rumah Terdakwa II MIRDA SARI di Dusun I Koto Dalam RT.002/RW.002 Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar pergi ke rumah Terdakwa I JOKI SATRIA di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa I JOKI SATRIA di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI berangkat menuju Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X warna kuning. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI tiba di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar untuk menunggu kabar selanjutnya dari sdr. JANUAR (DPO). Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Simpang Tiga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI bertemu dengan sdr. JANUAR (DPO) yang memberikan 1 (satu) kantong berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II MIRDA SARI setelah menerima 1 (satu) kantong berisikan narkotika jenis shabu dari sdr. JANUAR (DPO) Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI pergi dari Simpang Tiga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar menuju ke rumah Terdakwa I JOKI SATRIA di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. ------------------------------------------------
------- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polsek Kampar Kiri yaitu memperoleh informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkobar Polsek Kampar Kiri sampai di belakang rumah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar yang merupakan rumah dari Terdakwa I JOKI SATRIA, disana bertemu juga dengan Terdakwa II MIRDA SARI, lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor honda supra x warna kuning sebelumnya digunakan sebagai alat transportasi untuk menjemput narkotika jenis shabu dari sdr. JANUAR (DPO) di dalam jok sepeda motor honda supra x warna kuning milik Terdakwa I JOKI SATRIA di temukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dipakai untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang merupakan narkotika jenis shabu yang sama dengan yang di beli dari sdr. JANUAR (DPO), di dalam tas sandang warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) kotak merk ROYAL KIRAZ yang berisi 7 (tujuh) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok pipet plastik untuk membagi – bagi narkotika jenis shabu ke dalam plastik bening; ditemukan juga di dalam tas tersebut 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil merk ck untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu dan dibalut dengan potongan isolasi warna hitam untuk dijual, lalu ditemukan 1 (satu) kotak merk NATIONAL ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) kotak merk SAMPOERNA dan di temukan 2 (dua) pipet kaca. Kemudian, ditemukan 2 (dua) buah kantong plastik pembungkus untuk menyimpan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna biru dongker dengan nomor simcard 082385679674 di saku celana sebelah kanan Terdakwa I JOKI SATRIA sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ditemukan 1 (satu) buah mancis warna hijau, terhadap narkotika jenis shabu yang telah dibungkus kecil ditemukan dan disita oleh penyidik merupakan narkotika jenis shabu yang sama dibeli dari sdr. JANUAR (DPO) dan terhadap narkotika jenis shabu yang telah di paketkan tersebut guna dijual kembali dan dipakai oleh Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI. Kemudian terhadap Terdakwa II MIRDA SARI dilakukan penggeledahan di belakang rumah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar yang merupakan rumah dari Terdakwa I JOKI SATRIA dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan simcard 085376147038 di saku baju daster yang dipakai Terdakwa II MIRDA SARI sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. JANUAR (DPO). Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan terhadap barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
------- Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 307/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang berat keseluruhan 2.13 gram dengan berat Netto 1,09 gram;---------------------------------------------------------------------
------- Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0144 Tanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis Shabu (144) dari Pengirim Sampel : Polsek Kampar Kiri, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0.10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Bentuk : Kristal Kasar Warna : Putih Bening Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+);------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis Shabu.-----------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA ------- Bahwa terdakwa I JOKI SATRIA terdakwa II MIRDA SARI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polsek Kampar Kiri yaitu memperoleh informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkobar Polsek Kampar Kiri sampai di belakang rumah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar yang merupakan rumah dari Terdakwa I JOKI SATRIA, disana bertemu juga dengan Terdakwa II MIRDA SARI, lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor honda supra x warna kuning sebelumnya digunakan sebagai alat transportasi untuk menjemput narkotika jenis shabu dari sdr. JANUAR (DPO) di dalam jok sepeda motor honda supra x warna kuning milik Terdakwa I JOKI SATRIA di temukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dipakai untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang merupakan narkotika jenis shabu yang sama dengan yang di beli dari sdr. JANUAR (DPO), di dalam tas sandang warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) kotak merk ROYAL KIRAZ yang berisi 7 (tujuh) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok pipet plastik untuk membagi – bagi narkotika jenis shabu ke dalam plastik bening, ditemukan juga di dalam tas tersebut 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil merk ck untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik kecil bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu dan dibalut dengan potongan isolasi warna hitam untuk dijual, lalu ditemukan 1 (satu) kotak merk NATIONAL ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) kotak merk SAMPOERNA dan di temukan 2 (dua) pipet kaca. Kemudian, ditemukan 2 (dua) buah kantong plastik pembungkus untuk menyimpan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna biru dongker dengan nomor simcard 082385679674 di saku celana sebelah kanan Terdakwa I JOKI SATRIA sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ditemukan 1 (satu) buah mancis warna hijau, terhadap narkotika jenis shabu yang telah dibungkus kecil ditemukan dan disita oleh penyidik merupakan narkotika jenis shabu yang sama dibeli dari sdr. JANUAR (DPO) dan terhadap narkotika jenis shabu yang telah di paketkan tersebut guna dijual kembali dan dipakai oleh Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI. Kemudian terhadap Terdakwa II MIRDA SARI dilakukan penggeledahan di belakang rumah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar yang merupakan rumah dari Terdakwa I JOKI SATRIA dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan simcard 085376147038 di saku baju daster yang dipakai Terdakwa II MIRDA SARI sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. JANUAR (DPO). Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa I JOKI SATRIA dan Terdakwa II MIRDA SARI mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan terhadap barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
------- Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 307/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang berat keseluruhan 2.13 gram dengan berat Netto 1,09 gram;---------------------------------------------------------------------
------- Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0144 Tanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis Shabu (144) dari Pengirim Sampel : Polsek Kampar Kiri, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0.10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Bentuk : Kristal Kasar Warna : Putih Bening Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+);------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |