Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 536/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2941/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

PDM-529/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO;

Tempat lahir

:

Pematang Tengah ;

Umur/Tanggal lahir

:

33 Tahun /  08 Januari 1992;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Banjar Sari RT 15 RW 03 Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;

 

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA (tamat).

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025;

Perpanjangan PU

 

Perpanjangan PN I

 

Perpanjangan PN II

 

:

 

:

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 06 Juli 2025;

 

Rutan, Sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025;

 

Rutan, Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 04 September 2025;

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO bersama-sama dengan saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M. IHSAN , Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Asl ULI Binti ABDUL HOLIL, dan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung salihin Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  Percobaan atau pemufakataan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 01 mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR untuk mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa pinjam. Kemudian, Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mengajak Terdakwa pergi ke Perkebunan Kelapa sawit untuk memancing sekaligus untuk mengosumsi narkotika jenis shabu bersama dengan Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M. IHSAN , Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Asl ULI Binti ABDUL HOLIL.  Setengah jam kemudian, Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Asl ULI Binti ABDUL HOLIL meninggalkan Terdakwa dan Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL Bin M. IHSAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT Bin JASRI, saksi RISKY RIVALDY Als RISKY Bin RAHMAN dan saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL Bin MIZAN mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun VI Tanjung RT 002 RW 002 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus menggunakan kertas warna coklat dan di simpan di lipatan tikar yang berada di dapur rumah terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi ZAINAL als INAL selaku ketua RW serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) ball plastic pembungkus nasi, 1 (satu) buah tas gunung warna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah hekter dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna biru dengan Nomor Sim Card 082387880529, Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 4,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.00128 tanggal 08 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu ALEX SANDER, S.M.Farm.,Apt terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih  dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalm bentuk tanaman Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia aupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis daun ganja kering yang terdakwa terima tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO bersama-sama dengan saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IPUL BIN M. IHSAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah/Splitzing) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “Percobaan atau pemufakataan jahat Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi MUKHIDIN selaku perangkat desa setempat dan menemukan :  1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 2 (dua) Paket narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus menggunakan plastik bening dan terbungkus 2 (buah) plastic klip warna biru yang berada dalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu , 2 (dua) buah kaca pirek  yang di temukan di belakang terdakwa, kemudian pada samping kiri terdakwa duduk di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di masukan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening, kemudian 1 (satu) buah alat hisap/Bong di temukan di depan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 081373586340 di temukan pada kantong celana sebelah kiri saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru dengan nomor Sim Card 081999338194 yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjutlanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 0,51 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 126/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus diperoleh berat keseluruhan sebesar 4,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.00128 tanggal 08 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu ALEX SANDER, S.M.Farm.,Apt terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih  dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia ataupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA:

----------- Bahwa Terdakwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili  Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa di areal Perkebunan Kelapa sawit kelompok 15 di Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yaitu saksi FATKHUL HIDAYAT, saksi NOFRI IRNALDI,S.H dan saksi HERRIS,H.A,S.H melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi MUKHIDIN selaku perangkat desa setempat dan menemukan :  1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 2 (dua) Paket narkotika jenis Ganja kering yang di bungkus menggunakan plastik bening dan terbungkus 2 (buah) plastic klip warna biru yang berada dalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu , 2 (dua) buah kaca pirek  yang di temukan di belakang terdakwa, kemudian pada samping kiri terdakwa duduk di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di masukan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening, kemudian 1 (satu) buah alat hisap/Bong di temukan di depan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 081373586340 di temukan pada kantong celana sebelah kiri saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru dengan nomor Sim Card 081999338194 yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk proses Hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor : 127/60893/2025 tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Syariah SRI RAHAYU SUSANTI telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap diduga Narkotika Golongan I Bentuk tanaman Jenis Daun Ganja Kering dengan berat bersih/netto 5.43 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia ataupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bangkinang, 16 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

       AJUN JAKSA NIP. 199401202019021004

Pihak Dipublikasikan Ya