Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.Sus/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan SALMI Alias SALMI Bin SIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 599/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3369/L.4.15/ENZ.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMI Alias SALMI Bin SIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 596 / KPR / 10 / 2025

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SALMI ALS SALMI BIN SIDIN (Alm)

Tempat Lahir

:

Sungai Tonang  

Umur / Tanggal Lahir

:

38  Tahun /  09   Oktober   1986

JenisKelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Jl. Cipta Karya Ujung Perumahan Nomor 69 Kec Tuah Madani Kota Pekanbaru /  Dusun I Sungai Tonang Kec Kampar Utara Kab Kampar. (sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta 

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

II. PENAHANAN :

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba Polda Riau   dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 07  Juli   2025 sampai dengan tanggal 26  Juli   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal   27  Juli  2025 sampai dengan tanggal  15  Agustus   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal  16 Agustus   2025 sampai dengan tanggal      September  2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal  15  September   2025 sampai dengan tanggal  14   Oktober   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 06 Oktober 2025  sampai dengan dilimpahkan ke PN Pekanbaru.

                                                                           

III. DAKWAAN :

 

 

Primair :

 

-------  Bahwa terdakwa  SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  bersama-sama dengan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Selasa   tanggal  01  Juli   2025  sekira pukul 20.01   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam   Juli   2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan  Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN   bersama-sama dengan   saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN berkomunikasi dengan Sdr AHMAD FIKRI (belum tertangkap) kemudian AHMAD FIKRI menawarkan pekerjaan untuk melakukan pengatarkan paket Narkotika jenis Shabu dari Pekanbaru dengan tujuan Kota Padang dengan upah Rp.7.000.000,- (tuju juta ruiah) perkilogramnya, dan kalau berhasil sampai terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) Mendengar upah tersebut sebatas mengantarkan saja tanpa bertemu langsung dengan penerima (Penyerahan dilakukan dengan sistem lempar atau di turunkan di Jalan) dan terdakwa menyetujui permintaan tersebut   selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr AHMAD FIKRI di pasar Selasa Panam –Pekanbaru untuk menjemput Narkotika jenis shabu dengan mengunakan sepeda motor Honda Scopy, setelah bertemu Sdr AHMAD FIKRI dan menyerahkan 1 (satu) buah tas warna hitam  motif bulat kepada terdakwa dan uang Cas sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk ongkos perjalanan kemudian tas yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa bawah kerumahnya untuk simpan terlebih dahulu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025  sekira pukul 18.00 wib terdakwa diperintahan berangkat oleh Sdr AHMAD FIKRI kemudian terdakwa menghubungi saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY untuk mencari mobil yang akan digunakan untuk berangkat ke kota Padang , dengan mengatakan untuk  mengatarkan bibit  , karena saat itu saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY sedang tidak bekerja dan keseharian  saksi  RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY berkeja sebagai supir trapel selanjutnya  atas ajakan tersebut saksi  RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY  merental   1 (satu) Unit kendaraan mobil merek Toyota Inova warna hitam   dengan Nomor Polisi B 2697 UOA milik saksi ARI FIRMANSYAH ALS ARI selanjutnya saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY langsung pergi kerumah terdakwa dan setelah sampai terdakwa memasukan plastic hitam ukuran besar yang berisikan tas jinjing warna hitam motif bulatan dan diletakkan dikabin belakang sopir lalu terdakwa berkata “ Cu paket  ko isi shabu “ saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY terkejut lalu terdakwa berkata “ aman Cu “ kemudian saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY   dan terdakwa berangkat menuju ke daerah Padang  dengan melewati Rute jalan cipta karya ujung setelah sampai di Desa Teluk kenidai kec Tambang Kab Kampar mobil yang dikendarai saksi   RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY diberhentikan secara paksa oleh 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui oleh saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY kemudian dari dalam mobil turun beberapa orang yaitu saksi Yopi Suwenda , saksi Randa Gustira dan team kemudian para saksi dan Team memeriksa mobil yang dikendarai oleh saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dan ditemukan tas   jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan  15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik  terdakwa dan terhadap saksi   RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan  didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil  Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.

 

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :

A. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :

- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram

 

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
  4. 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan

- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram

 

            kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
  4. 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,   
  •  

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------------

 

 

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

      -------  Bahwa terdakwa  SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN    bersama-sama dengan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Selasa   tanggal  01  Juli   2025  sekira pukul 20.01   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam   Juli   2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan  Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  bersama-sama dengan   RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY  dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

Bermula pada hari Selasa   tanggal  01  Juli   2025 sekira pukul 19.00 wib  Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Shabu dari Pekanbaru dengan tujuan kota Padang dan tugas dari para pelaku adalah selaku pengantar dan kurir yang akan menbawa Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau pergi menuju jalan Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar,  kemudian Team curiga terhadap 1 (satu) unit mobil Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA lalu Team menyerempet mobil dan memerintahkan mobil tersebut untuk berhenti setelah berhenti saksi Yopi Suwenda dan saksi Randa Gustira beserta team memeriksa mobil tersebut dan ditemukan   tas   jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan  15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik  terdakwa dan terhadap saksi  RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan  didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil  Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :

A. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :

- 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram

 

    kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
  4. 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan

- 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram

 

                kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
  4. 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

 

   - Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda  Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal  15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,   

  •  

 

  

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram  untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. ----

 

 

 

 

            ------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

 

 

                      Bangkinang, 06 Oktober 2025

                       Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

                   MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, SH

                Ajun Jaksa

                        Nip. 1994102710941003

 

 

 

 

 

      YUDHA SUNARTA SUIR, SH. MH

              Ajun Jaksa

                NIP. 19931115 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya