Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
528/Pid.Sus/2025/PN Bkn | YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. | SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 528/Pid.Sus/2025/PN Bkn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2857/L.4.15/ENZ.02/09/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perk : PDM- 522 /KPR/08/2025
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL (masih dalam daftar pencarian saksi) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi) di Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan pada saat itu RIZAL Als IJAL mengatakan kepada Terdakwa “ pegang barang ini (shabu dan daun ganja kering), nanti kalau ada orang yang akan beli (pasien) jual saja”, dan Terdakwa juga dijanjikan oleh RIZAL Als IJAL apabila shabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa akan mendapat bagian atau upah, namun bagian atau upah tersebut belum dibahas. Dan RIZAL ALIAS IJAL mengatakan “ habiskan dulu barang ini semua” besok pukul 14.00 Wib kita ketemu lagi di pondok ini untuk membicarakan upah kau ” mendengar pernyataan dari RIZAL ALIAS IJAL tersebut lalu Terdakwa langsung mengiyakan dan setuju atas permintaan RIZAL Als IJAL tersebut, dan kemudian RIZAL Als IJAL langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak putih bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima shabu dan daun ganja kering tersebut diatas dari RIZAL Als IJAL dan kemudian Terdakwa simpan di Atas Plafon Pondok tersebut, setelah itu RIZAL ALIAS IJAL langsung pergi meninggalkan Lokasi (Pondok) sedangkan Terdakwa stanby di pondok sambil menunggu sasaran atau pembeli yaitu para buruh perkebunan sawit yang bekerja sejak dini hari sampai pagi hari.------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pondok sawit yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung pergi ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak putih bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam di Atas Plafon Pondok tersebut dan maksud Terdakwa berada di pondok tersebut adalah untuk menjual narkotika dan sedang menunggu pembeli.-----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Total keseluruhan barang bukti narkotika kenis shabu dengan berat kotornya 2,9 gram, berat pembungkusnya 1,1 gram dan berat bersihnya 1,8 gram. Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------
------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :------------------------
Barang Bukti yang diterima berupa :
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan :
Sisa barang bukti : Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.---------------------------------------
------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------
SUBSIDAIR KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI UWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di pondok yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang di gunakan oleh pekerja sawit untuk beristirahat, yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak putih bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam yang Terdakwa simpan sebelumnya di Atas Plafon Pondok tersebut, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik RIZAL Als IJAL yang dititipkan kepada Terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut : --------------------------------
Total keseluruhan barang bukti narkotika kenis shabu dengan berat kotornya 2,9 gram, berat pembungkusnya 1,1 gram dan berat bersihnya 1,8 gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa : 1. 1 (satu) buah amplot coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gram diberi nomor barang bukti 2897/2025/NNF. Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan :
Sisa barang bukti : Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.-----------------------------------
------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.--------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------
DAN KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di pondok yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang di gunakan oleh pekerja sawit untuk beristirahat, yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan di Atas Plafon Pondok tersebut, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik RIZAL Als IJAL yang dititipkan kepada Terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :--------------------------------
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan :
Sisa barang bukti : Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.
------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19980404 202203 2 005 |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |