Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.B/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan DENY PARULIAN SIMAIBANG Als DENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 575/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3138/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY PARULIAN SIMAIBANG Als DENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-571 /KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DENY PARULIAN SIMAIBANG Als DENY

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 29 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kota Batak RT 027 RW 009 Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar

Agama

:

Khatolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

II .   PENAHANAN TERDAKWA  (dengan jenis penahanan RUTAN)

Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025  s/d 17 Agustus 2025.

Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

 

Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 26 September 2025.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal  18 September  2025 s/d 07 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa DENY PARULIAN SIMAIBANG Als DENY, bersama-sama dengan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 01.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Afdeling I Blok 9 H Kebun PTPN IV REGIONAL III Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,merekan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 01.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO) mamasuki areal PTPN IV Sei Garo tepatnya di Afdeling I Blok 9 H Kebun PTPN IV REGIONAL III Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, selanjutnya Sdr. PAK MONA (DPO) dan Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO) memanen buah kelapa sawit dengan cara awalnya buah kelapa sawit yang berada di batang pohon kelapa sawit tersebut dipanen atau diturunkan dengan menggunakan eggrek dan kemudian buah kelapa sawit yang telah jatuh tersebut diangkat dan dikumpulkan oleh Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO) di dalam parit pembatas kebun dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO) melangsir dengan cara dipikul menuju kebun masyarakat dengan menggunakan kedua tangan serta alat yang Terdakwa dan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO) gunakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Sei Garo tersebut berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Supra x 125 warna Hitam dengan Nopol BM 6572 ZAV, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna Silver tanpa Nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra x 125 warna hitam tanpa Nopol, 2 (dua) buah Egrek dan 2 (dua) buah Tojok serta 1 (satu) buah keranjang rotan. Lalu sekira pukul 02.00 wib pada saat itu Saksi LISYAM Als LISYAM sedang patrol rutin bersama dengan Saksi LEXCY SIAGIAN di kebun PTPN IV Kebun Sei Garo pada saat itu  Saksi LISYAM Als LISYAM dan Saksi LEXCY SIAGIAN mendengar ada suara buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya sehingga Saksi LISYAM Als LISYAM bersama dengan Saksi LEXCY SIAGIAN langsung melakukan pengintaian dan memang benar ada sekitar 6 (enam) orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan kami hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sedangkan 5 (lima) orang lainya berhasil kabur dan setelah kami introgasi pelaku mengaku bernama DENY PARULIAN SIMAIBANG  mengaku kepada kami telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di afdeling I blok 9 H, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti  buah kelapa sawit berjumlah  117 (seratus tujuh belas) tandan
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO)  mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Sei Garo, tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari pihak PTPN IV Sei Garo. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. PAK MONA (DPO), Sdr. KEVIN MANULLANG (DPO), Sdr. RAJES (DPO), Sdr. AMAT (DPO), dan Sdr. LAE (DPO), maka PTPN IV Sei Garo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2.687.500,- (Dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 18 September 2025

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011003

Pihak Dipublikasikan Ya