Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III kebun Sei Garo yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib di Afdeling I Blok 21 H kebun PTPN IV Regional III kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n BEHALKER HUTABARAT, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 126 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 11 September 2025; |