| 
 Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya:Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar serta patut mendapat perlindungan hukum.;Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang terdiri dari : 
 Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6010/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran : 
 Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 MSelatan berbatas dengan Jalan Perintis / PT Arara Abadi --    100 MBarat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 MTimur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M 
 Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6011/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran : 
 Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 MSelatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 MBarat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 MTimur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M 
 Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6012/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran : 
 Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 MSelatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 MBarat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 MTimur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M 
 Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6013/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran : 
 Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 MSelatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 MBarat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 MTimur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M 
 Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6014/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran : 
 Utara  berbatas dengan Parit ---------------------------------------     100 MSelatan berbatas dengan Samsul ---------------------------------    100 MBarat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 MTimur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M 
 Menyatakan mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 22/Pdt.G/ 2014/PN. Bkn. Jo  Nomor 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo  Nomor 2455 K/Pdt/2016  Jo  Nomor 450 PK/Pdt/2022, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan adalah tidak berlaku dan mengikat; 
 Memerintahkan kepada Pelawan dan Para Turut Terlawan yang menguasai tanah milik Pelawan untuk keluar dari lahan tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan.Memerintahkan supaya segala bangunan yang berdiri diatas tanah yang bukan dibangun oleh Pelawan agar dibongkar dan dirubuhkan.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand) meskipun adanya upaya Hukum Verzet atau Banding atau Upaya hukum lainya ;Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan untuk mematuhi putusan ini ;Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono). |