Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Bkn ALISMAN Bin SAFII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALISMAN Bin SAFII
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menyidangkan perkara permohonan ini dan kemudian menetapkan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan orang bernama Alisman lahir di Tabing tanggal 4 Maret 1969 anak pasangan suami istri Sapii’h dengan Jalisa adalah orang yang sama dengan nama Alisman lahir di Tabing tanggal 9 Juni 1965 anak pasangan suami istri Safii dengan Jalisa;

 

  1. Memberi izin kepada Pemohon agar memperbaiki identitas diri Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar yaitu atas dokumen :
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1401210403690001 atas nama Alisman.
    2. Kartu Keluarga Nomor 1401210304110037 atas nama kepala keluarga Alisman.
    3. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1471-LT-23202019-0012 atas nama Alisman.

 

  1. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya permohonan ini;

 

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan, sebelum dan sesudahnya Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak