Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.B/2025/PN Bkn ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H., M.H. JEKI PERNANDO Als JEKI Bin SYAFRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 566/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3140/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI PERNANDO Als JEKI Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 560/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

JEKI PERNANDO Als JEKI Bin SYAFRUDIN

Tempat lahir

:

Tanjung Rambutan

 

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 03 November 2000

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun II Tanjung Rambutan RT 001 RW 002 Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar Kab. Kampar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

         

 

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025;

 

Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025;

Sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025

 

 

  1. DAKWAAN

 PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa JEKI PERNANDO Als JEKI Bin SYAFRUDIN pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 13.50 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di di ladang yang terletak di Desa Tanjung Rambutan RT 002 RW 002, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai kepada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 13.50 WIB, berawal dari Terdakwa melewati ladang/ sawah milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587 sedang terparkir di tepi jalan di ladang Desa Tanjung Rambutan RT 002 RW 002, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, karena situasi saat itu sedang sunyi tidak ada orang, maka Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dengan cara menghampiri sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel yang ada pada sepeda motor, setelah hidup Terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo tersebut. Kemudian Terdakwa menemui temannya bernama Sdr. Taufik (DPO) dan mengajaknya untuk menjual motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Kampa. Sekitar pukul 16.00 WIB, di seberang Pasar Kampar dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah transaksi, uang tersebut dibagi,  Rp 350.000,- diberikan kepada Sdr. Taufik (DPO), dan sisanya digunakan oleh Terdakwa. Terdakwa dan Sdr. Taufik (DPO) tidak ada menggunakan alat lain hanya menggunakan sepeda motor milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo  dan pulangnya menggunakan kendaraan umum. Akibat kejadian tersebut Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).--------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dengan cara menghampiri sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel yang ada pada sepeda motor, setelah hidup Terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo.-------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587 milik Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo tersebut untuk terdakwa jual dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587  tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). --------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP.------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JEKI PERNANDO Als JEKI Bin SYAFRUDIN pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 13.50 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di di ladang yang terletak di Desa Tanjung Rambutan RT 002 RW 002, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 13.50 WIB, berawal dari Terdakwa melewati ladang/ sawah milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587 sedang terparkir di tepi jalan di ladang Desa Tanjung Rambutan RT 002 RW 002, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, karena situasi saat itu sedang sunyi tidak ada orang, maka Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dengan cara menghampiri sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel yang ada pada sepeda motor, setelah hidup Terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo tersebut. Kemudian Terdakwa menemui temannya bernama Sdr. Taufik (DPO) dan mengajaknya untuk menjual motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Kampa. Sekitar pukul 16.00 WIB, di seberang Pasar Kampar dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah transaksi, uang tersebut dibagi,  Rp 350.000,- diberikan kepada Sdr. Taufik (DPO), dan sisanya digunakan oleh Terdakwa. Terdakwa dan Sdr. Taufik (DPO) tidak ada menggunakan alat lain hanya menggunakan sepeda motor milik Saksi Alias Kiman Bin Mulyo  dan pulangnya menggunakan kendaraan umum. Akibat kejadian tersebut Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).--------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587 milik Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo tersebut untuk terdakwa jual dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand C100 dengan Nopol BM 6283 DF dan Nomor Rangka MHINEOOORRK010558 serta Nomor Mesin NEE-1010587  tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Mulyo mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). -----------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bangkinang, 15 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H,. M.H.

Ajun Jaksa Madya

NIP. 19980203 202203 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya