Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.B/2025/PN Bkn NANDA DESVITA., S.H ANDRE HALOMOAN SITORUS Als ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 572/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3137/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA DESVITA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE HALOMOAN SITORUS Als ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 566/KPR/09/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ANDRE HALOMOAN SITORUS Als ANDRE

Tempat lahir

:

Kasikan

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 26 Oktober 2000

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II RT 017 RW 006 Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                        :   21 Juli 2025
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal          10 Agustus 2025

 

-

Perpanjangan PU

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d  tanggal         19 September 2025

 

-

Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa ANDRE HALOMOAN SITORUS Als ANDRE bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo Afdeling I Blok 09 H Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah eggrek menuju Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo Afdeling I Blok 09 H Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar kemudian setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) langsung mencari pohon sawit yang buahnya sudah siap panen kemudian setelah memilih beberapa pohon Terdakwa langsung mengeggrek sebanyak 6 (enam) buah tandan selanjutnya sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) langsung melangsir dengan cara memikul satu per satu tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas pundak sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) lalu dibawa menuju ke arah parit kecil perbatasan antara areal kebun sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo dengan areal kebun sawit milik masyarakat setelah seluruhnya berhasil terkumpul di parit kecil perbatasan tersebut selanjutnya Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) ke luar dari lokasi tersebut dengan cara memikul tandan buah kelapa sawit tersebut melalui kebun masyarakat kemudian pada saat itu Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE (selaku security PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo) melihat Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) dari jarak lebih kurang 50 m (lima puluh meter) sedang melintas memikul tandan buah kelapa sawit lalu melihat hal tersebut Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE melakukan pengejaran kemudian Terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE melakukan interogasi lalu Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR menyembunyikan tandan buah kelapa sawit tersebut tepatnya di dalam sebuah parit kecil perbatasan tersebut kemudian Terdakwa dari lokasi tersebut berjarak lebih kurang 20 m (dua puluh meter) Terdakwa juga menunjukkan lokasi Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit dari 6 (enam) pohon sawit yang ada bekas goresan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dibawa untuk proses lebih lanjut, akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) tersebut mengakibatkan PTPN I IV Regional III Kebun Sei Garo mengalami kerugian senilai Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
        • Bahwa Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) tidak ada hak dan tidak ada memiliki izin dari PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo untuk mengambil sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat total lebih kurang 72 Kg (tujuh puluh dua kilogram) tersebut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian ringan sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 119/Pid.C/2024/PN Bkn tanggal 31 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

---------Perbuatan Terdakwa bersama-sama sdr. PETRUS SIMORANGKIR (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------

 

ATAU

 

KEDUA

 ------------- Bahwa Terdakwa ANDRE HALOMOAN SITORUS Als ANDRE pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo Afdeling I Blok 09 H Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut:-----------

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah eggrek menuju Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo Afdeling I Blok 09 H Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar kemudian setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa langsung mencari pohon sawit yang buahnya sudah siap panen kemudian setelah memilih beberapa pohon Terdakwa langsung mengeggrek sebanyak 6 (enam) buah tandan selanjutnya Terdakwa langsung melangsir dengan cara memikul satu per satu tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas pundak Terdakwa lalu dibawa menuju ke arah parit kecil perbatasan antara areal kebun sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo dengan areal kebun sawit milik masyarakat setelah seluruhnya berhasil terkumpul di parit kecil perbatasan tersebut selanjutnya Terdakwa ke luar dari lokasi tersebut dengan cara memikul tandan buah kelapa sawit tersebut melalui kebun masyarakat kemudian pada saat itu Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE (selaku security PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo) melihat Terdakwa dari jarak lebih kurang 50 m (lima puluh meter) sedang melintas memikul tandan buah kelapa sawit lalu melihat hal tersebut Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE melakukan pengejaran kemudian Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi ERWIN HULU Als ERWIN bersama-sama Saksi RUSDI HARIANTO PANE Als RUSDI Bin MAHIR PANE melakukan interogasi lalu Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa menyembunyikan tandan buah kelapa sawit tersebut tepatnya di dalam sebuah parit kecil perbatasan tersebut kemudian Terdakwa dari lokasi tersebut berjarak lebih kurang 20 m (dua puluh meter) Terdakwa juga menunjukkan lokasi Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit dari 6 (enam) pohon sawit yang ada bekas goresan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dibawa untuk proses lebih lanjut, akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan PTPN I IV Regional III Kebun Sei Garo mengalami kerugian senilai Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
        • Bahwa Terdakwa tidak ada hak dan tidak ada memiliki izin dari PTPN IV Regional III Kebun Sei Garo untuk mengambil sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat total lebih kurang 72 Kg (tujuh puluh dua kilogram) tersebut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian ringan sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 119/Pid.C/2024/PN Bkn tanggal 31 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 Bangkinang, 30 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

NANDA DESVITA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199612302022032006

Pihak Dipublikasikan Ya