Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Bkn Febri Hasannova ANDI PRADANA GINTING Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI PRADANA GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.521.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB cq. Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutuskan.
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Permohonan Gugatan Sederhana untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00126073.AH.05.01 Tahun 2023 yang dibuat Notaris TRI HELITA RAHAYU, S.H,. M.,Kn. Berkedudukan di riau;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji atau wanprestasi
4.Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan/menyerahkan 1 (satu) Mitsubishi Cold FE super HD 136 PS Dump Truck, Warna Abu-abu Metalik, No Rangka MHMFE75P6FK035380 dan No mesin 4D34TL70839 No Polisi BM 8974 TR tahun 2015 atas Nama  PT. Bagas Indah Perkasa dan atau membayarkan hutang pokok  sebesar Rp. 251.521.000 ;( Duaratus Limapuluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) seketika dan sekaligus pada saat Putusan dibacakan.
5.Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan Eksekusi kendaraan Roda 6 yang menjadi Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Mitsubishi Cold Fesuper HD 136 PS Dump Truck, Warna Abu-abu Metalik, No Rangka MHMFE75P6FK035380 dan No mesin 4D34TL70839 No Polisi BM 8974 TR tahun 2015
6.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR :
Atau Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak