Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA JUNAIDI Als UJANG Bin NURMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2794/L.4.15/EOH.02/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als UJANG Bin NURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 500 /KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                              :    JUNAIDI Als UJANG Bin NURMAN

       Tempat lahir                                 :    Bangkinang

       Umur/tanggal lahir                        :    42 Tahun / 12 Juni 1983

       Jenis kelamin                               :    Laki-laki

       Kebangsaan                                 :    Indonesia

       Tempat tinggal                             :    Jl. Prof. M. Yamin SH Gg. Mesjid Raya RT/RW 001/002 Kel. Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                      :    Islam

       Pekerjaan                                     :    Buruh Harian

       Pendidikan                                   :    MTSN/Sederajat (Tidak Tamat)

 

B.    PENAHANAN :

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als UJANG Bin NURMAN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan melewati Terminal Bangkinang lalu karena tidak ada tujuan, Terdakwa terus berjalan hingga Terdakwa melihat sebuah rumah kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau dalam keadaan gelap dan sepi. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam area kos tersebut yang dibatasi dengan pagar besi yang pada saat itu tidak terkunci. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam lorong kos yang terdapat kamar-kamar lalu Terdakwa membuka salah satu pintu kamar yang ternyata tidak terkunci dengan kondisi kamar yang gelap lalu Terdakwa berjalan dengan mengendap-endap masuk dan secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna biru lalu secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C17 warna abu-abu. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan berjalan lagi mengitari bangunan kos tersebut dan melihat ada kamar dengan jendela yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut dan melihat kondisi kamar dengan lampu menyala sehingga Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone. Kemudian Terdakwa berusaha mengambil handphone tersebut dengan tangan tetapi karena tidak sampai, Terdakwa mencari alat bantu untuk menggeser handphone tersebut ke arah jendela dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah bambu dengan panjang sekira 1 meter. Lalu Terdakwa dengan menggunakan bambu tersebut menggeser 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru kemudian secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN Terdakwa mengambilnya dengan tangan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa membuang bamboo tersebut di depan jendela. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kos dengan membawa 3 (tiga) unit handphone.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN, saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN, saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna biru muda, 1 (Satu) unit handphone merk Realme C17 warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru tua di dalam kamar kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau pada waktu malam hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN mengalami kerugian sekira Rp2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN mengalami kerugian sekira Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengalami kerugian sekira Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als UJANG Bin NURMAN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riauatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan melewati Terminal Bangkinang lalu karena tidak ada tujuan, Terdakwa terus berjalan hingga Terdakwa melihat sebuah rumah kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam area kos tersebut dan berjalan masuk ke dalam lorong kos yang terdapat kamar-kamar lalu Terdakwa membuka salah satu pintu kamar yang ternyata tidak terkunci dengan kondisi kamar yang gelap lalu Terdakwa berjalan dengan mengendap-endap masuk dan secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna biru lalu secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C17 warna abu-abu. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan berjalan lagi mengitari bangunan kos tersebut dan melihat ada kamar dengan jendela yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut dan melihat kondisi kamar dengan lampu menyala sehingga Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone. Kemudian Terdakwa berusaha mengambil handphone tersebut dengan tangan tetapi karena tidak sampai, Terdakwa mencari alat bantu untuk menggeser handphone tersebut ke arah jendela dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah bambu dengan panjang sekira 1 meter. Lalu Terdakwa dengan menggunakan bambu tersebut menggeser 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru kemudian secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN Terdakwa mengambilnya dengan tangan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa membuang bamboo tersebut di depan jendela. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kos dengan membawa 3 (tiga) unit handphone.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN, saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN, saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna biru muda, 1 (Satu) unit handphone merk Realme C17 warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru tua di dalam kamar kos yang berada di Jl. A Rahman Saleh. Kel. Bangkinang Kota, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau pada waktu malam hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SUPRI HARYONO NAHAMPUN Als SUPRI Bin BERNAULI NAHAMPUN mengalami kerugian sekira Rp2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi MAULANA ABDUL AZIS Als AZIS Bin HENDRI IRAWAN mengalami kerugian sekira Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi FRANS MICHAEL PANDIANGAN Als FRANS Bin MARLON PANDIANGAN mengalami kerugian sekira Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------

 

Bangkinang, 11 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya