Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-594/KPR/10/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
APNES ARGOPASIA Als APNES Bin AMAS
|
Tempat lahir
|
:
|
Batang Samo (Riau)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Th/13 Maret 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Batang Samo Hulu Desa Suka Maju RT.001 RW.006 Desa Suka Maju Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu/Perum PT. BSP Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandis Kota (Riau)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Th/17 Oktober 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Datuk Maharaja RT.006 RW.002 Kel.Kandis Kota Kec. Kandis Kab, Siak/Perum PT. BSP Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 Agustus 2025 s/d 02 Oktober 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
|
|
|
|
|
------- Bahwa para terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA bersama-sama dengan Sdr. Pak Ravi Als Ompong dan 2 (dua) orang teman nya yang tidak dikenal ( Daftar Pencarian Orang), hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.25 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok J-21 Afdeling V PT. Bumi Sawit Perkasa Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Sengaja Memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR yang bekerja sebagai keamanan kebun (security) PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu, pergi kerumah sdr PAK RAVI Als OMPONG ( Daftar Pencarian orang ) untuk mengajaknya mengambil Buah kelapa sawit di Areal Kebun Blok J-21 Afdeling V PT. Bumi Sawit perkasa didekat Pos RC-02, kemudian setelah sepakat akan berkumpul di depan Pos jaga RC-02, selanjutnya terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR mengirim pesan melalui telephone genggam nya ke terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA yang saat itu sedang bertugas jaga di Pos tersebut bersama terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR untuk memastikan situasi aman di Lokasi kebun tempat para terdakwa berjaga, dengan mengatakan ” BRO, LAGI BAHAS SOAL MLM NI...., BISA JAMINKAN MLM NI BRO, SOALNYA DH KUPAKSA JGAK ORNG NI” lalu di jawab terdakwa II IGNATIUS SIHOMBING ”POS RC-01 KABARI KALAU ORANG KOPTI DATANG” lalu dijawab terdakwa I ”OKE, NANTI AKU STANBY DI BLOK H”, kemudian terdakwa I kembali ke Pos jaga RC-02.
- Bahwa tidak lama kemudian sekira jam 21.00 wib, datang sdr PAK RAVI Als OMPONG bersama 2 (Dua) rekannya yang tidak diketahui nama nya membawa peralatan memanen buah kelapa sawit, selanjutnya setelah mendapat isyarat aman dari terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA lalu pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib, Terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dengan terlebih dahulu berjalan duluan memasuki areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa melawati pos jaga RC-02 kemudian disusul oleh Pak Ravi Als Ompong dan kedua temannya, kemudian setelah sampai di areal Blok J-21 Afdeling V di dekat Pos RC-02, 2 (dua) orang teman dari Pak Ravi Als Ompong tanpa seijin dari pihak PT.Bumi sawit perkasa langsung memanen buah kelapa sawit yang masih berada dipohon sawit dengan cara mendodosnya hingga buah terjatuh ketanah, dan setelah berhasil memanen buah kelapa sawit dari pohon sebanyak lebih kurang 63 tandan, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dilangsir keluar dari lokasi menuju ke pos RC-02 yang berbatasan dengan kebun sawit milik Masyarakat oleh Pak Ravi Als Ompong, sedangkan posisi terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR berada di Blok J-18 poros untuk memantau keadaan sekitar, akan tetapi pada saat Pak Ravi Als Ompong sedang melangsir buah tersebut keluar areal PT.Bumi Sawit Perkasa, perbuatan Pak Ravi Als Ompong diketahui oleh saksi Ade Wahyudi, Saksi Imron Rosadi dan Saksi Jonri Situmorang (pihak keamanan kebun) yang sedang melakukan patroli, dan setelah dilakukan Upaya penangkapan, Pak Ravi Als Ompong dan kedua temannya berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Ade Wahyudi dan Kawan-kawan langsung mencurigai terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA yang kemudian membawanya ke kantor kebun, sampainya di kantor kebun terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA langsung di introgasi oleh saksi ADE GUSTI dan Kawan-kawan, dan para terdakwa mengakui telah membukakan ampang-ampang pos kebun dan memberikan kemudahan kepada pak Ravi Als Ompong dan Kawan-kawannya untuk masuk ke dalam areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa untuk mengambil buah kelapa sawit. selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses secara hukum.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Pak Ravi Als Ompong beserta 2 (dua) orang temannya, pihak PT. Bumi Sawit Perkasa Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar mengalami kerugian sebanyak 63 (enam puluh tiga) tandan kelapa sawit yang sudah dikonversi ditaksir bernilai lebih kurang sebesar Rp 3.980.400,- (tiga juta Sembilan ratus delapan puluh ribu ewmpat ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUH.Pidana. -----------------------------------------------------------------
|
BANGKINANG, 02 Oktober 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H.
|
Jaksa Muda NIP.198205102009122002
|
|