Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bkn WAHYUDI HAJI RUKIMIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI RUKIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Surat Perjanjian pengembalian uang pembelian lahan/tanah sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Desember 2023 di Kijang Jaya merupakan Perjanjian yang berlaku serta sah demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat mengalami Kerugian Materil Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Tergugat  untuk:
  • Segera membayar pengembalian uang jual beli lahan/tanah sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil pokok Penggugat sebesar  Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak