Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2025/PN Bkn HERVYAN SIAHAAN, S.H. M. BADRI Bin SUKRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 578/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3224/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERVYAN SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BADRI Bin SUKRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 581/KPR/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                     :    M. BADRI bin SUKRIADI.

Tempat lahir                                :    Penghidupan.

       Umur/tanggal lahir                      :    20 Tahun / 15 Agustus 2005.

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki.

       Kebangsaan                                :    Indonesia.

       Tempat tinggal                            :    Dusun I Sei Geringging RT.002 RW.003 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

       A g a m a                                    :    Islam.

       Pekerjaan                                    :    Tidak Bekerja / Belum Bekerja.

       Pendidikan                                  :    SMK (Tamat)

      

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 14 Agustus 2025;

 

Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d tanggal 23 September 2025;

 

Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama dengan sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat Dusun IV Jalan SMP Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Jam 05.00 WIB Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI menerima telepon dari sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON dengan mengatakan ”BAD BISA BANTU ABANG MELANGSIR BUAH KELAPA SAWIT DI KEBUN?” kemudian dijawab oleh terdakwa ”TUNGGU DULU BANG AKU MAKAN DULU, NANTILAH KE SANA AKU”. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON  di titik lokasi tempat tandan buah kelapa sawit yang telah kumpulkan didalam parit batas gajah yang ditutupi dengan pelepah sawit. Selanjutnya menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam yang telah dilengkapi dengan keranjang rotan milik sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON. Terdakwa dan sdr. Donny Saputra Als Gendon mulai melangsir dengan menggunakan tangan dan memasukkan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit kedalam keranjang sepeda motor honda beat warna hitam, setelah selesai Terdakwa keluar dari lokasi kebun. Selanjutnya Sekira pukul 07.00 WIB bertempat di simpang Jalan SMP Dusun IV Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar. Terdakwa bertemu saksi ONNY SUDARTA Als H.OON dan saksi Adil Zukri Als Idil. Kemudian Saksi menanyakan kepemilikan Tanda Buah Kelapa sawit yang dibawa oleh terdakwa menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dan terdakwa mengakui bahwa tandan buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun milik saksi ONNY SUDARTA Als H.OON. kemudian saksi Adil Zukri Als Idil bersama terdakwa menuju ke tempat tandan buah kelapa sawit yang telah ditumpukkan dan diketahui bahwa  sebanyak 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit yang telah kumpulkan didalam parit batas gajah dan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang telah ditumpukkan di areal kebun yang telah ditutupi dengan pelepah sawit dan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berada didalam keranjang sepeda motor honda beat warna hitam yang terdakwa kendarai. Dari perbuatan Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam daftar pencarian orang) terdapat barang bukti berupa 54 (Lima puluh empat) Tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) Buah keranjang rotan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol warna Hitam, nomor Rangka: MH1JM9126NK647635, nomor Mesin : JM91E2645986.------------------------------------------
  • Bahwa pencurian tandan buah kelapa sawit dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam daftar pencarian orang).-----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam daftar pencarian orang) tidak ada meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi ONNY SUDARTA Als H.OON.---------------------------
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi ONNY SUDARTA Als H.OON mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).-------------------------------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA                               

       ----------Bahwa Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama dengan sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat Dusun IV Jalan SMP Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 Sekira Jam 05.00 WIB Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI menerima telepon dari sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON dengan mengatakan ”BAD BISA BANTU ABANG MELANGSIR BUAH KELAPA SAWIT DI KEBUN?” kemudian dijawab oleh terdakwa ”TUNGGU DULU BANG AKU MAKAN DULU, NANTILAH KE SANA AKU”. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON  di titik lokasi tempat tandan buah kelapa sawit yang telah kumpulkan didalam parit batas gajah yang ditutupi dengan pelepah sawit. Selanjutnya menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam yang telah dilengkapi dengan keranjang rotan milik sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON. Terdakwa dan sdr. Donny Saputra Als Gendon mulai melangsir dengan menggunakan tangan dan memasukkan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit kedalam keranjang sepeda motor honda beat warna hitam, setelah selesai Terdakwa keluar dari lokasi kebun. Selanjutnya Sekira pukul 07.00 WIB bertempat di simpang Jalan SMP Dusun IV Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar. Terdakwa bertemu saksi ONNY SUDARTA Als H.OON dan saksi Adil Zukri Als Idil. Kemudian Saksi menanyakan kepemilikan Tanda Buah Kelapa sawit yang dibawa oleh terdakwa menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dan terdakwa mengakui bahwa tandan buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun milik saksi ONNY SUDARTA Als H.OON. kemudian saksi Adil Zukri Als Idil bersama terdakwa menuju ke tempat tandan buah kelapa sawit yang telah ditumpukkan dan diketahui bahwa  sebanyak 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit yang telah kumpulkan didalam parit batas gajah dan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang telah ditumpukkan di areal kebun yang telah ditutupi dengan pelepah sawit dan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berada didalam keranjang sepeda motor honda beat warna hitam yang terdakwa kendarai. Dari perbuatan Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI bersama-sama sdr. DONNY SAPUTRA Als GENDON (dalam daftar pencarian orang) terdapat barang bukti berupa 54 (Lima puluh empat) Tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) Buah keranjang rotan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol warna Hitam, nomor Rangka : MH1JM9126NK647635, nomor Mesin : JM91E2645986.------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa M. BADRI bin SUKRIADI tidak ada meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi ONNY SUDARTA Als H.OON.---------------------------
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi ONNY SUDARTA Als H.OON mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).-------------------------------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang,29 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HERVYAN SIAHAAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19951010 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya