Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.B/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 549/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3008/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-539/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN

Tempat lahir

:

Siabu

Umur/Tanggal lahir

:

25 Tahun / 14 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Muaro Siabu RT 003 / RW 005 Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

II .   PENAHANAN TERDAKWA  (dengan jenis penahanan RUTAN)

Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Juli 2025  s/d 15 Agustus 2025.

Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

 

Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 24 September 2025.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal 10 September  2025 s/d 29 September 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, (masing- masing dilakukan penuntan terpisah) dan  Sdr. MOLI (Dpo) pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 Sekira pukul 03.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun PT Ciliandra Blok C 14 Afdelling II Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo) yang sudah merencanakan akan mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT CILIANDRA, kemudian Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo) berangkat dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di PT. CILIANDRA Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo) langsung mengutip buah brondolan sampai jam 3.00 Wib subuh, lalu setelah 5 (lima) karung goni terisi penuh, Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo) ingin keluar dari PT CILIANDRA tersebut, langsung di hadang oleh pihak Security PT. CILIANDRA, pada saat itu Sdr. MOLI berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR berhasil di amankan oleh pihak Security PT. CILIANDRA, kemudian Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR beserta barang bukti  di bawa ke Polres Kampar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo) mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT CILIANDRA, tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari pihak PT CILIANDRA. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAYAN  ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN bersama-sama dengan, Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR, dan  Sdr. MOLI (Dpo), maka PT CILIANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bangkinang, 10 September 2025

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011003

Pihak Dipublikasikan Ya