Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap isi Surat Pejanjian Pengakuan Hutang tertanggal 14 Juni 2019; Jumlah hutang sampai saat ini Rp.95.014.500.-
Sudah termasuk beban bunga.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh hutang kredit di Bank Perkreditan Rakyat PUTRA MAHKOTA MANDIRI yang selama ini sangat merugikan penggugat dimana rumah penggugat akan disita oleh bank akibat kelalaian tergugat berdasarkan POSITA ayat 1;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminannya satu unit rumah yang terletak di perm. Griya Amanah Sentosa Blok. B No.7 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang kabupaten Kampar. Dengan setifikat nomor 260 dan surat ukur nomor 207/Teluk Kenidai/2009 tanggal 26 Mei 2009 seluas 132 M atas nama Sukandar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- akibat dampak reputasi, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis yang ditimbulkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding atau kasasi.
|