Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 525 / KPR / 09 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS.
Tempat lahir : Kebun Durian.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 30 Oktober 2002.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak Tanggal 05 Mei 2025 s/d Tanggal 24 Mei 2025.
- Perpanjangan
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 25 Mei 2025 s/d Tanggal 03 Juli 2025.
Ketua Pengadilan I : Rutan, sejak Tanggal 04 Juli 2025 s/d Tanggal 02 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan II : Rutan, sejak Tanggal 03 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 September 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 01 September 2025 s/d Tanggal 20 September 2025.
- Penuntut Perpanjangan PN : Rutan, sejak Tanggal 21 September 2025 s/d Tanggal 20 Oktober 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS, pada hari Rabu Tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS bertemu dengan Sdr. HIKMAL Als IMAL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di sebuah pondok di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Dimana di tempat tersebut, Terdakwa biasa bertemu dengan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) dan juga biasanya memesan, membeli atau menerima Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) yang selanjutnya juga Terdakwa pergunakan di tempat tersebut. Setelah beberapa saat berada di tempat tersebut, Terdakwa dan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) bertemu dengan Sdr. DIKA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang akan menjemput Narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) untuk diantarkan kepada pembeli, yang selanjutnya diikuti oleh Sdr. ABAN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang bermaksud untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu di tempat tersebut. Pada saat Terdakwa sedang berada di atas pondok, dengan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan Sdr. ABAN (DPO) yang berada di bawah pondok, Terdakwa melihat dan mengetahui Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan Sdr. ABAN (DPO) sedang memaket-maketkan Narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) menjadi paket-paket kecil siap edar. --------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa untuk mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu, biasanya membeli dari Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) dan Terdakwa juga pernah mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) kepada pembeli yang telah memesan paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO). Selanjutnya sampai dengan sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa, Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan Sdr. ABAN (DPO) pun didatangi oleh Saksi KHAMRY GUFRON, S.H., Saksi ANGGY ARMADI, S.H., dan Saksi TRI WAHYUDI (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Mengetahui kedatangan Saksi KHAMRY GUFRON, S.H., Saksi ANGGY ARMADI, S.H., dan Saksi TRI WAHYUDI tersebut, lalu Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan Sdr. ABAN (DPO) langsung melarikan diri. Sedangkan Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi RIZON, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening, 2 (dua) buah plastik klip sedang bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari timah, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api (mancis), 2 (dua) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, 1 (satu) buah kotak rokok Djisamsoe, 1 (satu) unit HandPhone Oppo A1K warna hitam, 1 (satu) unit HandPhone Oppo A18 warna hitam dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo A18 warna grey. Atas penemuan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO). Selanjutnya atas 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening tersebut, Terdakwa berikut barang bukti lainnya, langsung di bawa ke Polsek Kampar Kiri guna pengusutan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli dan antarkan tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 121 / 60893 / 2025 Tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 7,88 gram dan berat bersih 6,38 gram. ----------------------------------------
------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0122 Tanggal 05 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (122) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS, pada hari Rabu Tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS sedang berada di atas sebuah pondok di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar bersama-sama dengan Sdr. HIKMAL Als IMAL, Sdr. DIKA dan Sdr. ABAN (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang berada di bawah pondok, kemudian didatangi oleh Saksi KHAMRY GUFRON, S.H., Saksi ANGGY ARMADI, S.H., dan Saksi TRI WAHYUDI (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Mengetahui kedatangan Saksi KHAMRY GUFRON, S.H., Saksi ANGGY ARMADI, S.H., dan Saksi TRI WAHYUDI tersebut, lalu Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO), Sdr. DIKA (DPO) dan Sdr. ABAN (DPO) langsung melarikan diri. Sedangkan Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi RIZON, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening, 2 (dua) buah plastik klip sedang bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari timah, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api (mancis), 2 (dua) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, 1 (satu) buah kotak rokok Djisamsoe, 1 (satu) unit HandPhone Oppo A1K warna hitam, 1 (satu) unit HandPhone Oppo A18 warna hitam dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo A18 warna grey. Atas penemuan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO). Selanjutnya atas 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang bening tersebut, lalu Terdakwa berikut barang bukti lainnya, langsung di bawa ke Polsek Kampar Kiri guna pengusutan lebih lanjut. --------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------
------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Tertanggal 02 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh NURASIA, S.K.M., Selaku Petugas Laboratorium dan dr. RIDHA AMALIAH, Sp.PK., selaku Penanggung Jawab Laboratorium yang telah melakukan pemeriksaan atas urine milik FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS dengan jenis pemeriksaan Met Amphetamin / M.AMP didapati hasil Positf (+). ----------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 121 / 60893 / 2025 Tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 7,88 gram dan berat bersih 6,38 gram. ----------------------------------------
------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0122 Tanggal 05 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (122) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS, pada hari Rabu Tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebagaimana kebiasaan Terdakwa FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS setiap harinya, Terdakwa datang ke sebuah pondok di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu yang biasanya Terdakwa beli dari Sdr. HIKMAL Als IMAL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Akan tetapi dari pertemuannya dengan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) pada saat itu, Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama-sama dan atas ajakan dari Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) tersebut disetujui oleh Terdakwa. Dalam hal menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) dengan mempersiapkan bong (alat penghisap), lalu dimulai dengan memasukkan shabu-shabu tersebut ke dalam kaca pyrex, setelah shabu-shabu tersebut berada di dalam kaca pyrex, lalu ujung kaca pirek yang lebih kecil dimasukkan ke dalam pipet yang tersambung dengan bong, yang terdiri dari 2 (dua) pipet, dimana salah satu pipet untuk menghisap dan salah satunya lagi untuk disambungkan ke kaca pyrex. Setelah kaca pyrex dan bong yang berisikan air tersambung, lalu shabu-shabu yang ada di dalam kaca pyrex di bakar dengan menggunakan korek api gas (mancis) dan bersamaan dengan dibakarnya shabu-shabu di dalam kaca pyrex, selanjutnya di hisap melalui pipet yang diperuntukkan untuk menghisap, sampai dengan bong tersebut mengeluarkan mengeluarkan asap dan masuk ke dalam mulut, yang menyerupai orang yang sedang merokok. Setelah di rasa cukup, asap pun di buang kembali melalui mulutnya, demikian seterusnya sampai dengan shabu-shabu yang ada di dalam kaca pyrex habis terbakar dan hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. HIKMAL Als IMAL (DPO) secara bergantian. ----------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Tertanggal 02 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh NURASIA, S.K.M., Selaku Petugas Laboratorium dan dr. RIDHA AMALIAH, Sp.PK., selaku Penanggung Jawab Laboratorium yang telah melakukan pemeriksaan atas urine milik FADILAH RAHMAD Als FADIL Bin JUFRI LUBIS dengan jenis pemeriksaan Met Amphetamin / M.AMP didapati hasil Positf (+). ----------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 121 / 60893 / 2025 Tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 7,88 gram dan berat bersih 6,38 gram. ----------------------------------------
------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0122 Tanggal 05 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (122) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 11 September 2025
PENUNTUT UMUM
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19931115 202012 1 016 |