Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
533/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA LETARE VANHAUTEN SIBURIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 533/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2972/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LETARE VANHAUTEN SIBURIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 536 /KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                             :    LETARE VANHAUTEN SIBURIAN

       Tempat lahir                                :    Kampar

       Umur/tanggal lahir                      :    21 Tahun / 08 September 2003

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun IV Plambayan Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Kristen

       Pekerjaan                                    :    Buruh Tani

       Pendidikan                                  :    SD (Tidak Tamat)

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 08 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025.

 

  1. DAKWAAN                        

       ----------Bahwa Terdakwa LETARE VANHAUTEN SIBURIAN (sudah pernah dihukum) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area kebun kelapa sawit Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Blok 13 B Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa menuju kebun kelapa sawit Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar dengan berjalan kaki dengan maksud untuk mengambil tandan buah sawit. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di area kebun kelapa sawit Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo dan melihat tandan buah sawit yang ada di Tempat Pengumpul Hasil (TPH) kebun sawit Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo. Kemudian Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dan membawanya ke peron yang berjarak 30 meter dari TPH dengan cara memikulnya di pundak Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke TPH dan mengambil lagi 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dan membawanya ke peron.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor Perkara 5/Pid-C/2025/PN Bkn tanggal 03 Januari 2025 dengan Amar Putusan: Pidana penjara 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa berdasarkan surat Perhitungan Kerugian Akibat Pencurian yang ditandatangani oleh Budi Prianto selaku Manajer Kebun Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan berat sekira 30 (tiga puluh) kilogram, perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya mengalami kerugian sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------

 

Bangkinang, 03 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya