Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.B/2025/PN Bkn Yoga Baya Prayurisna, SH RAYAN AMIN Als AMIN Bin (Alm) KHAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 554/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3146/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yoga Baya Prayurisna, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYAN AMIN Als AMIN Bin (Alm) KHAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 573/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAYAN AMIN ALS AMIN BIN (ALM) KHAIDIR;

Tempat lahir

:

Medan;

Umur/Tanggal lahir

:

45 Tahun / 13 April 1980;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun 02 Mandiri RT 002 RW 001 Desa SUKA Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat);

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

 

:

:

 

Rutan, Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18  September 2025;

Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 oktober 2025.

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa RAYAN AMIN ALS AMIN BIN (ALM) KHAIDIR bersama-sama dengan sdr. RIKO (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02. 50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Blok 70 Afdeling IV PT. Ariando Tri Sejahtra I Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKO (DPO) cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

       Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 20 Juli sekira pukul 00.05 wib sdr. RIKO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki dengan maksud mengajak terdakwa melakukan pencurian, lalu setelah bertemu dengan terdakwa dan mengajak Terdakwa dan Terdakwa menerima ajakan dari Sdr. Riko (DPO), lalu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKO (DPO) menuju ke arah PT. Ariando I dengan berjalan kaki sejauh lebih kurang 500 meter sambil membawa dodos namun saat mendekati lahan milik masyarakat, setelah masuk di dalam areal kebun PT. Ariando I lalu sdr. RIKO (DPO) mengarahkan senter ke arah pohon kelapa sawit setelah terlihat ada buat kelapa sawit diatas pohon tersebut, lalu sdr. RIKO (DPO) mengarahkan dodosnya ke arah buah kelapa sawit itu kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dan memindahkannya dengan cara memikul diatas pundak Terdakwa, lalu dibawa kearah parit batas kebun dengan berjalan kaki sambil menggunakan senter mancis untuk menerangi jalan Terdakwa, lalu setelah sampai dibatas parit batas buah kelapa sawit tersebut di buang kedalam parit tersebut, lalu Terdakwa kembali lagi kedalam kebun untuk melakukan kegiatan mendodos buah kelapa sawit ke arah parit batas kebun sedangkan sdr. RIKO (DPO) kembali melakukan kegiatannya.

       lalu sekira pukul 01.00 wib SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK melaksankan patroli rutin ke arah Blok 71 sampai Blok 68 Afdeling IV PT. Ariando Tri Sejahtra I adapun saat berpatroli dengan berjalan kaki, pada saat sampai Blok 70 sekira pukul 01.50 wib SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK melihat ada 3 (tiga) cahaya senter dari dalam areal Blok 70 sehingga SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK masuk kedalam areal Blok 70, lalu sesampainya di dalam areal Blok 70 dari jarak lebih kurang 15 meter SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK melihat ada 3 orang sedang melakukan aktivitas pelangsiran buah kelapa sawit, lalu ke 3 orang tersebut melangsir buah kelapa sawit dengan cara di pikul di pundaknya masing-masing ke arah parit batas dengan lahan masyarakat dan ditumpukkan menjadi 1 (satu) tumpukkan, lalu setelah lebih kurang 15 menit memantau SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK pun langsung mengejar ke 3 orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut namun ke 3 orang tersebut melarikan diri ke arah perbatasan kebun, lalu pada saat dilakukan pengejaran, Terdakwa terjatuh didekat perbatasan lalu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK membawa kembali ke dalam Blok 70 Afdeling IV. Lalu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY menghubungi  SAKSI ANTOMIUS KEFI untuk meminta tolong kepada rekan lainnya membantu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK, lalu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY melakukan penyisiran seputaran Blok 70, adapun sewaktu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK melakukan penyisiran menemukan 75 (Tujuh Puluh) Tandan buah kelapa sawit di dekat perbatasan, kemudian di dalam areal Blok 70 SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY dan SAKSI FERDIAN SIMANJUNTAK mengumpulkan sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Tandan yang berserakkan di tanah, dan 1 (Satu) Bilah Dodos, kemudian terhadap barang bukti tersebut kumpulkan di dalam areal kebun Blok 70, setelah itu SAKSI ANTONIUS KEFI datang ke lokasi Blok 70, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang Bukti di bawa ke kantor kebun saat itu, lalu SAKSI FRANGHANDRI RIHI HUKY melaporkan kejadian tersebut ke Pimpinan Perusahaan dan atas perintah pimpinan Perusahaan agar Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. Ariando Tri Sejahtra I selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. Ariando Tri Sejahtra I mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 23 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YOGA BAYA PRYURISNA, S.H.

Ajun Jaksa/ NIP. 19970702 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya