- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya:
 
 - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar serta patut mendapat perlindungan hukum.;
 
 - Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang terdiri dari :
 
 
 
 - Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6010/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
 
 
 - Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 M
 
 - Selatan berbatas dengan Jalan Perintis / PT Arara Abadi --    100 M
 
 - Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
 
 - Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
 
 
 
 - Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6011/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
 
 
 - Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 M
 
 - Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
 
 - Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
 
 - Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
 
 
 
 - Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6012/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
 
 
 - Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 M
 
 - Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
 
 - Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
 
 - Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
 
 
 
 - Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6013/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
 
 
 - Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 M
 
 - Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
 
 - Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
 
 - Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
 
 
 
 - Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6014/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
 
 
 - Utara  berbatas dengan Parit ---------------------------------------     100 M
 
 - Selatan berbatas dengan Samsul ---------------------------------    100 M
 
 - Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
 
 - Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
 
 
 - Menyatakan mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang
 
 
Nomor 22/Pdt.G/ 2014/PN. Bkn. Jo  Nomor 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo  Nomor 2455 K/Pdt/2016  Jo  Nomor 450 PK/Pdt/2022, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan adalah tidak berlaku dan mengikat; 
 - Memerintahkan kepada Pelawan dan Para Turut Terlawan yang menguasai tanah milik Pelawan untuk keluar dari lahan tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan.
 
 - Memerintahkan supaya segala bangunan yang berdiri diatas tanah yang bukan dibangun oleh Pelawan agar dibongkar dan dirubuhkan.
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand) meskipun adanya upaya Hukum Verzet atau Banding atau Upaya hukum lainya ;
 
 - Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan untuk mematuhi putusan ini ;
 
 - Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini
 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono).  |