SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 544 / KPR / 09 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ANDI TOVAN Als ANDI Bin MAFHILINDO.
Tempat lahir : Kampar.
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 14 Oktober 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Petapahan Jaya RT 016 RW 007 Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak Tanggal 22 Juni 2025 s/d Tanggal 11 Juli 2025.
- Perpanjangan
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 12 Juli 2025 s/d Tanggal 20 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan I : Rutan, sejak Tanggal 21 Agustus 2025 s/d Tanggal 19 September 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 11 September 2025 s/d Tanggal 30 September 2025.
- DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa ANDI TOVAN Als ANDI Bin MAFHILINDO, pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Petapahan Jaya RT 016 RW 007 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ANDI TOVAN Als ANDI Bin MAFHILINDO mendatangi rumah Sdr. IWAN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu. Dari pertemuan antara Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO), Terdakwa pun mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah menyerahkan uang atas pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. IWAN (DPO), lalu Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah Sdr. IWAN (DPO) menuju ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa yang telah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. IWAN (DPO), lalu Narkotika jenis shabu-shabu yang ada pada Terdakwa, akan Terdakwa paket-paketkan kembali menjadi paket-paket kecil siap edar yang nantinya akan Terdakwa jual kembali kepada pembeli yang ada di Desa Petapahan Jaya dan sekitarnya yang sebelumnya telah memesan paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan diantara Terdakwa dan pembeli yang telah memesan paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa, biasanya pembeli akan mengambil pesanannya ke rumah Terdakwa dan setelah pembeli mendapatkan pesanannya, lalu pembeli akan pergi meninggalkan tempat tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah melakukan Penyelidikan atas informasi tentang kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu pada Terdakwa, lalu Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, S.H., Als HERRIS (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) pun mendatangi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi ANDIKA PUTRA Als PUTRA selaku Ketua RT 029 Petapahan Desa Petapahan, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) bal plastik bening di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening yang diletakkan di bawah meja dekat dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), ditemukan disamping kotak warna bening di bawah meja di dekat dapur, 1 (satu) unit HandPhone Vivo warna biru ditemukan di atas televisi yang berada di ruangan tengah rumah Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas kulkas yang berada di dapur rumah. Atas penemuan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang didapatkannya dari Sdr. IWAN (DPO). Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. -------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa perjualbelikan tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 163 / 60893 / 2025 Tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 0,41 gram dan berat bersih 0,31 gram. ----------------------------------------
------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0161 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (161) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ANDI TOVAN Als ANDI Bin MAFHILINDO, pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Petapahan Jaya RT 016 RW 007 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, S.H., Als HERRIS (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu pada Terdakwa. Mendapatkan informasi tersebut, lalu Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, S.H., Als HERRIS langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna membuktikan kebenaran atas informasi yang didapatkan dan mendatangi rumah Terdakwa. Dari penyelidikan yang dilakukan, Terdakwa pun berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh Saksi ANDIKA PUTRA Als PUTRA selaku Ketua RT 029 Petapahan Desa Petapahan, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) bal plastik bening di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening yang diletakkan di bawah meja dekat dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), ditemukan disamping kotak warna bening di bawah meja di dekat dapur, 1 (satu) unit HandPhone Vivo warna biru ditemukan di atas televisi yang berada di ruangan tengah rumah Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas kulkas yang berada di dapur rumah. Atas penemuan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang didapatkannya dari Sdr. IWAN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 163 / 60893 / 2025 Tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 0,41 gram dan berat bersih 0,31 gram. ----------------------------------------
------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0161 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (161) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
Bangkinang, 22 September 2025
PENUNTUT UMUM
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19931115 202012 1 016. |