Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2025/PN Bkn Havidh Pramadika 1.1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Daerah, cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
2.2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar di Bangkinang, selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Havidh Pramadika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marhaban, S.HHavidh Pramadika
Tergugat
NoNama
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Daerah, cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
22. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar di Bangkinang, selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.085 m?2; berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 870/SKGR/Rp/III/2015, yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kapling VIP No. 25 G dan 26 G, Kabupaten Kampar.
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek Jalan Tol, khususnya untuk Nomor Identifikasi Bidang (NIS) 1674 dan 1675.
  4. Menyatakan secara hukum sah bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai sebagian tanah milik Penggugat seluas 296 m?2; (NIS 1674 dan 1675) tanpa musyawarah, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Tergugat I untuk segera membayarkan hak ganti rugi tanah milik Penggugat sesuai dengan nilai yang ditentukan.
  6. Menghukum Tergugat II untuk menyatakan dokumen-dokumen milik Penggugat telah diterima dan dinyatakan lengkap sebagai syarat untuk pembayaran ganti rugi.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Subsider:

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak