Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 583 /KPR/09/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
SURATNO Als RATNO Bin MAIRUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Landbau
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 04 Maret 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Dahlia VII RT 008 RW 004 Desa Deli Makmur Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Panen Kebun PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS)
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
BUDI SUHARTONO LBS Als BUDI Bin EDI SUPONO LBS
|
Tempat lahir
|
:
|
Perawang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 09 November 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pangkalan Baru Barat RT 003 RW 008 Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Panen Kebun PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS)
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
- PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 29 Juli 2025
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025
|
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa SURATNO Als RATNO Bin MAIRUN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa BUDI SUHARTONO LBS Als BUDI Bin EDI SUPONO LBS (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau tahun 2025 bertempat di areal perkebunan sawit PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS) Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I merupakan karyawan panen di PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No: 004/SPK/REC/HRGA/ESTATE-SPS/PKWT/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 kemudian diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap / Definitif No: 043/SK.DEFINITIF/HRGA/SPS/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025;
- Bahwa Terdakwa II merupakan karyawan panen di PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No: 057/SPK/REC/HRGA/SPS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 kemudian diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap / Definitif No: 081/SK.DEFINITIF/HRGA/SPS/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat sedang beristirahat di lokasi kebun sawit yang Terdakwa I panen yaitu di Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar kemudian datang Terdakwa II dari lokasi Blok C5 tempat Terdakwa II ditugaskan untuk memanen sawit, menghampiri Terdakwa I lalu Terdakwa I membuka pembicaraan dengan mengatakan “saya lagi butuh uang Bud” kemudian Terdakwa II menjawab “sama saya juga lagi butuh uang, kita ambil aja buah sawit ini pak” lalu Terdakwa I menjawab “takut saya, tapi ayoklah, aku lagi butuh uang kali” lalu Terdakwa II mengatakan “nggak usah banyak-banyak pak 8 tandan aja” kemudian Terdakwa I menutup pembicaraan dengan mengatakan “yaudahlah” kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu Terdakwa I melanjutkan pekerjaan memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek di blok B4 tersebut lalu melebihkan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul total sejumlah 68 (enam puluh delapan) tandan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa melangsir 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit ke tepi jalan untuk selajutnya diangkut oleh petugas krani ke peron lalu setelah selesai diangkut oleh petugas krani kemudian Terdakwa I kembali ke dalam kebun kemudian terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I tinggalkan di lokasi panen tersebut Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pindahkan dengan cara Terdakwa II menunggu di seberang parit yang berada di lahan masyarakat kemudian Terdakwa I melempar satu per satu tandan buah kelapa sawit kepada Terdakwa II hingga berhasil dipindahkan sebanyak 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beristirahat selanjutnya pada saat itu Terdakwa II melihat ada security PT. SPS yang sedang patroli lalu melihat hal tersebut Terdakwa II mengatakan kepadap Terdakwa I “ayok kita pergi” lalu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II meninggalkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit di lokasi panen dan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit yang berada di seberang parit yang berada di lahan masyarakat kemudian bergegas meninggalkan lokasi tersebut kemudian Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN bersama-sama Saksi HERI PRASTIO Als HERI Bin SUPARMAN (Alm) (selaku security PT. SPS) yang sedang melakukan patroli rutin di Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar areal perkebunan PT. SPS tersebut menemukan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit di lokasi tersebut kemudian melakukan pengecekan di areal sekitar lalu menemukan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit di seberang parit yang berada di lahan masyarakat yang tidak jauh dari kebun sawit Blok B4 tersebut, mengetahui hal tersebut Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN langsung memberitahu kejadian tersebut kepada Saksi ARI SATRIA Als ARI Bin ARIFIN YUSUF (selaku SPV PT. SPS) dan Saksi MUHAMMAD KURNIA AJI Als AJI Bin MUHAMMAD NURAIN (selaku mandor PT. SPS), lalu barang bukti dibawa ke kantor PT. SPS selanjutnya keesokan harinya, kemudian berdasarkan informasi Saksi MUHAMMAD KURNIA AJI Als AJI Bin MUHAMMAD NURAIN bahwa Blok B4 adalah lokasi panen Terdakwa I lalu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN bersama-sama Saksi HERI PRASTIO Als HERI Bin SUPARMAN (Alm) dan Saksi ARI SATRIA Als ARI Bin ARIFIN YUSUF membawa Terdakwa I ke kantor PT. SPS kemudian dilakukan interogasi lalu Terdakwa I mengakui perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 8 (delapan) buah tandan buah kelapa sawit yang telah diuangkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah eggrek di bawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II selaku karyawan panen PT. SPS dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan total sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit untuk dijual kembali kepada masyarakat kemudian hasilnya dibagi masing-masing Terdakwa I untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa II untuk membayar utang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengakibatkan PT. SPS mengalami hilangnya asset perusahaan berupa 8 (delapan) buah tandan buah kelapa sawit atau senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa SURATNO Als RATNO Bin MAIRUN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa BUDI SUHARTONO LBS Als BUDI Bin EDI SUPONO LBS (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau tahun 2025 bertempat di areal perkebunan sawit PT. Surya Palma Sejahtera (PT. SPS) Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat sedang beristirahat di lokasi kebun sawit yang Terdakwa I panen yaitu di Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar kemudian datang Terdakwa II dari lokasi Blok C5 tempat Terdakwa II ditugaskan untuk memanen sawit, menghampiri Terdakwa I lalu Terdakwa I membuka pembicaraan dengan mengatakan “saya lagi butuh uang Bud” kemudian Terdakwa II menjawab “sama saya juga lagi butuh uang, kita ambil aja buah sawit ini pak” lalu Terdakwa I menjawab “takut saya, tapi ayoklah, aku lagi butuh uang kali” lalu Terdakwa II mengatakan “nggak usah banyak-banyak pak 8 tandan aja” kemudian Terdakwa I menutup pembicaraan dengan mengatakan “yaudahlah” kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu Terdakwa I melanjutkan pekerjaan memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek di blok B4 tersebut lalu melebihkan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul total sejumlah 68 (enam puluh delapan) tandan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa melangsir 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit ke tepi jalan untuk selajutnya diangkut oleh petugas krani ke peron lalu setelah selesai diangkut oleh petugas krani kemudian Terdakwa I kembali ke dalam kebun kemudian terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I tinggalkan di lokasi panen tersebut Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pindahkan dengan cara Terdakwa II menunggu di seberang parit yang berada di lahan masyarakat kemudian Terdakwa I melempar satu per satu tandan buah kelapa sawit kepada Terdakwa II hingga berhasil dipindahkan sebanyak 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beristirahat selanjutnya pada saat itu Terdakwa II melihat ada security PT. SPS yang sedang patroli lalu melihat hal tersebut Terdakwa II mengatakan kepadap Terdakwa I “ayok kita pergi” lalu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II meninggalkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit di lokasi panen dan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit yang berada di seberang parit yang berada di lahan masyarakat kemudian bergegas meninggalkan lokasi tersebut kemudian Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN bersama-sama Saksi HERI PRASTIO Als HERI Bin SUPARMAN (Alm) (selaku security PT. SPS) yang sedang melakukan patroli rutin di Blok B4 Dusun V Pematang Kulim Desa Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar areal perkebunan PT. SPS tersebut menemukan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit di lokasi tersebut kemudian melakukan pengecekan di areal sekitar lalu menemukan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit di seberang parit yang berada di lahan masyarakat yang tidak jauh dari kebun sawit Blok B4 tersebut, mengetahui hal tersebut Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN langsung memberitahu kejadian tersebut kepada Saksi ARI SATRIA Als ARI Bin ARIFIN YUSUF (selaku SPV PT. SPS) dan Saksi MUHAMMAD KURNIA AJI Als AJI Bin MUHAMMAD NURAIN (selaku mandor PT. SPS), lalu barang bukti dibawa ke kantor PT. SPS selanjutnya keesokan harinya, kemudian berdasarkan informasi Saksi MUHAMMAD KURNIA AJI Als AJI Bin MUHAMMAD NURAIN bahwa Blok B4 adalah lokasi panen Terdakwa I lalu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, Saksi REZEKI TRIYANTO Als RIZKI Bin RUSMAN bersama-sama Saksi HERI PRASTIO Als HERI Bin SUPARMAN (Alm) dan Saksi ARI SATRIA Als ARI Bin ARIFIN YUSUF membawa Terdakwa I ke kantor PT. SPS kemudian dilakukan interogasi lalu Terdakwa I mengakui perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 8 (delapan) buah tandan buah kelapa sawit yang telah diuangkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah eggrek di bawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II selaku karyawan panen PT. SPS dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan total sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit untuk dijual kembali kepada masyarakat kemudian hasilnya dibagi masing-masing Terdakwa I untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa II untuk membayar utang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengakibatkan PT. SPS mengalami hilangnya asset perusahaan berupa 8 (delapan) buah tandan buah kelapa sawit atau senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 29 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 19961230 202203 2 006
|
|