Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut diatas, Para Pembantah  mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut : 
 - Mengabulkan bantahan Para Pembantah seluruhnya;
 
 - Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;
 
 - Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah pemegang hak dan pemilik yang sah terhadap objek sengketa dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut:
 
 
 
 - Bahwa Pembantah I memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut :
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/64/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 36/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Romita. S
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Lamria M
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marolon T
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Minar M
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/65/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 35/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Saman
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rinta
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tiller
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/66/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 34/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Minar M
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Esti S
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lamria
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Y. Marhita
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/67/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 33/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Lamria N
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Niduk S
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tialam
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/68/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 32/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Edu Sinaga
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jonter
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tilier
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S
 
 
 
 - Bahwa Pembantah II memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/44/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 56/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Muklis
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Udu Sinaga
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syamsir
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Albiner Sinaga
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/45/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 55/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Ali. S
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Resna
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nelly N
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hotma. S
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/46/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 54/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Manditar. S
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rinta
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotman. S
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tumpal
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/47/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 53/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
   
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Esti S
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Miduk S
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mat Anugrah
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/48/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 52/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Sudi Mulia
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Marolop T
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dasmin
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Romita S
 
 
 
 - Bahwa Pembantah III memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/49/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 51/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah M. Arif
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Ali S
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nurmala
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dasmin
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/50/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 50/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Rinta
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Hotler
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Budi M
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saman
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/51/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 49/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Resna
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Justin
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kamaria
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/52/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 48/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Syamsir
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tiller
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tumpal S
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Udu Sinaga
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/53/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 46/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Bilson M
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sabar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jontir
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Init
 
 
   
   
 
 - Bahwa Pembantah IV memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/59/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 41/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Ramedan
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tumpal
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangitar. S
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syamsir
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/60/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 40/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Jonter
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maddin
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sabar
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/61/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 39/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Albiner Sirait
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Bilson. M
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Udu Sinaga
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Lukita
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/62/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 38/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Amiruddin
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Minar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Romita
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Sarip
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/63/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 37/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Tiller
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Maddin
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saman
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jonter
 
 
 
 - Bahwa Pembantah V memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/54/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 47/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Marolon T
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tialam
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotma
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lamria N
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/55/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 45/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Saman
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotler
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Maddin
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/56/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 44/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Dasmin
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Hotma S
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali S
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Marolop T
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/57/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 43/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Tialam
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kameria
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Miduk S
 
 
 
 - Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/58/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 42/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
 
 - Sebelah utara berbatas dengan tanah Hotma S
 
 - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Komeria
 
 - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Resna
 
 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tialam
 
 
       Bahwa lahan Para Pembantah tersebut  satu kesatuan  hamparan yang luas 
             keseluruhan sebesar ± 50 hektar ; 
 - Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta kemudian mencabut :
 
 
 
 - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 5/Pdt.Eks-Pts/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 8 agustus 2024;
 
 - Berita Acara Constatering/Pemeriksaan Setempat Nomor : 5/Pdt/Constatering/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 19 agustus 2024;
 
 
 - Menyatakan Amar putusan No. 4 (empat) Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tanggal 18 September 2023 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta)
 
 - Memerintahkan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo;
 
 - Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara;
 
 
  
SUBSIDAIR 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)  |