Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bkn MUHAMMAD SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SALMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dengan alasan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan menerima, memeriksa , dan memberi penetapan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan sah Perubahan/Penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca WELIS DARIANTO GEA menjadi MUHAMMAD SALMAN

3. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkan permohonan ini, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak