Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn | PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa | 1.PERCAYA 2.YUSNIDAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 202.004.783,00 | ||||||
Petitum |
Sesuai perjanjian kredit aquo bunga dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi; ------
6.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------- Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ---------- Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ---------- Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter ------- Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; ----- 6.2. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ---------- Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; --------- 6.3. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------
7.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------- Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ---------- Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ---------- Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter ------- Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; ----- 7.2. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ---------- Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; --------- 7.3. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------
8.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------- Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ---------- Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ---------- Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter ------- Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; ----- 8.2. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ---------- Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; --------- 8.3. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |