Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
597/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 597/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3411/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 609 /KPR/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                            :    FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI

       Tempat lahir                                :    Kota Bangun

       Umur/tanggal lahir                      :    26 Tahun / 21 November 1998

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Cinta Damai RT/RW 016/006 Kel. Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Wiraswasta

       Pendidikan                                  :    SD (Tamat)

 

 

B.   PENAHANAN :

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 07 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 17 Oktober 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA                         

       ----------Bahwa Terdakwa FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI bersama-sama dengan saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN (dalam berkas terpisah yang perkaranya sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor 10/KD/2025/Reskrim tanggal 18 Agustus 2025) pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D-19 Koperasi Unit Desa Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025, saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN datang ke rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa yang sudah berniat mengambil brondolan sawit hendak pergi dan kemudian saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN ikut untuk mengambil brondolan sawit di kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN menuju kebun KUD Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya di kebun KUD Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Terdakwa memarkirkan motornya dan langsung masuk ke dalam kebun tepatnya di Blok D-19 lalu bersama-sama secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KUD Cinta Damai mengambil brondolan sawit dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) karung goni yang telah Terdakwa bawa sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN mengambil brondolan sawit yang terkumpul di dalam 1 (satu) karung goni dari area kebun KUD Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KUD Cinta Damai.
  • Bahwa berdasarkan Nota Timbang TBS tertanggal 18 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 1 (satu) karung goni berisi brondolan sawit dengan berat sekira 10 (sepuluh) kilogram, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RENO PRATAMA Bin SUHERMAN mengakibatkan KUD Cinta Damai mengalami kerugian sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                               

       ----------Bahwa Terdakwa FERI HARDIANSYAH Bin JUMARI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok D-19 Koperasi Unit Desa Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa yang sudah berniat mengambil brondolan dari kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar menuju kebun KUD Cinta Damai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya di kebun KUD Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Terdakwa memarkirkan motornya dan langsung masuk ke dalam kebun tepatnya di Blok D-19 lalu secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KUD Cinta Damai mengambil brondolan sawit dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) karung goni yang telah Terdakwa bawa sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil brondolan sawit yang terkumpul dalam 1 (satu) karung goni dari area kebun KUD Cinta Damai Desa Cinta Damai, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KUD Cinta Damai.
  • Bahwa berdasarkan Nota Timbang TBS tertanggal 18 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 1 (satu) karung goni berisi brondolan sawit dengan berat sekira 10 (sepuluh) kilogram, perbuatan Terdakwa mengakibatkan KUD Cinta Damai mengalami kerugian sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------

Bangkinang, 06 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa/NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya