Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.B/2025/PN Bkn NANDA DESVITA., S.H ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 594/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3299/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA DESVITA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 593/KPR/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP

Tempat lahir

:

SP. Kelayang (Indragiri Hulu)

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun/ 08 Juli 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kampung Petas Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (KTP) / Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar (domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                   :    Tanggal 10 Juni 2025
  2. Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

Penahanan rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025

 

-

Perpanjangan Pertama PN BKN

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal                  08 September 2025

 

-

Perpanjangan Kedua PN BKN

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal             08 Oktober 2025

 

-

Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d tanggal                 20 Oktober 2025

 

 

 

 

 

 

               

c.

DAKWAAN :

 

 

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) karung plastik, 1 (satu) buah senter, dan 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang yang Terdakwa ikat pada pinggang Terdakwa, Terdakwa kemudian berjalan kaki sejauh 3 Km (tiga kilometer) menuju ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa mula-mula menyembunyikan 1 (satu) buah eggrek di tempat yang Terdakwa rasa aman selanjutnya Terdakwa memperhatikan situasi di lokasi tersebut lalu setelah Terdakwa merasa situasi di lokasi tersebut aman kemudian Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah eggrek tersebut kemudian memilih pohon dengan buah kelapa sawit yang matang selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek tersebut Terdakwa memanen/mengeggrek satu per satu buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit hingga mulai keadaan mulai gelap lalu Terdakwa menyalakan menyalakan 1 (satu) buah senter sebagai alat penerang kemudian Terdakwa melanjutkan memanen/mengeggrek satu per satu buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut kemudian pada saat tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO yang sedang melakukan pengecekan di areal perkebunan kelapa sawit tersebut melihat ada cahaya senter dari kejauhan kemudian melihat hal tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO menuju ke sumber cahaya lalu berupaya melakukan penangkapan kemudian Terdakwa pada saat itu berupaya melarikan diri selanjutnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO melakukan pengejaran hingga akhirnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO berhasil mengepung Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) buah senjata tajam berupa parang lalu mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi WAHYU SAHBANI HRP kemudian Saksi WAHYU SAHBANI HRP berhasil menghindar namun bagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP mengalami benturan sehingga Saksi WAHYU SAHBANI HRP merasa sakit dibagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP tersebut, kemudian Saksi NUR AHMAD langsung menangkap Terdakwa selanjutnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang sepanjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh sentimeter) beserta sarung berbahan kayu tersebut, dan total 108 (seratus delapan) Tandan buah kelapa sawit dengan berat total kurang lebih 1.060 Kg (seribu enam puluh kilogram), akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NUR AHMAD mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak ada hak dan tidak memiliki izin dari Saksi NUR AHMAD untuk mengambil sebanyak total 108 (seratus delapan) tandan buah kelapa sawit dengan berat total kurang lebih 1.060 Kg (seribu enam puluh kilogram) tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) karung plastik, 1 (satu) buah senter, dan 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang yang Terdakwa ikat pada pinggang Terdakwa, Terdakwa kemudian berjalan kaki sejauh 3 Km (tiga kilometer) menuju ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa mula-mula menyembunyikan 1 (satu) buah eggrek di tempat yang Terdakwa rasa aman selanjutnya Terdakwa memperhatikan situasi di lokasi tersebut lalu setelah Terdakwa merasa situasi di lokasi tersebut aman kemudian Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah eggrek tersebut kemudian memilih pohon dengan buah kelapa sawit yang matang selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek tersebut Terdakwa memanen/mengeggrek satu per satu buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit hingga mulai keadaan mulai gelap lalu Terdakwa menyalakan menyalakan 1 (satu) buah senter sebagai alat penerang kemudian Terdakwa melanjutkan memanen/mengeggrek satu per satu buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut kemudian pada saat tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO yang sedang melakukan pengecekan di areal perkebunan kelapa sawit tersebut melihat ada cahaya senter dari kejauhan kemudian melihat hal tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO menuju ke sumber cahaya lalu berupaya melakukan penangkapan kemudian Terdakwa pada saat itu berupaya melarikan diri selanjutnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO melakukan pengejaran hingga akhirnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO berhasil mengepung Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) buah senjata tajam berupa parang lalu mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi WAHYU SAHBANI HRP kemudian Saksi WAHYU SAHBANI HRP berhasil menghindar namun bagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP mengalami benturan sehingga Saksi WAHYU SAHBANI HRP merasa sakit dibagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP tersebut, kemudian Saksi NUR AHMAD langsung menangkap Terdakwa selanjutnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang beserta sarungnya, dan total 108 (seratus delapan) Tandan buah kelapa sawit dengan berat total kurang lebih 1.060 Kg (seribu enam puluh kilogram), akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NUR AHMAD mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak ada hak dan tidak memiliki izin dari Saksi NUR AHMAD untuk mengambil sebanyak total 108 (seratus delapan) tandan buah kelapa sawit dengan berat total kurang lebih 1.060 Kg (seribu enam puluh kilogram) tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------------Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als UJENG Bin (Alm) ABDUL TALIP, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek, of stootwapen), dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) karung plastik, 1 (satu) buah senter, dan 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang yang Terdakwa ikat pada pinggang Terdakwa, Terdakwa kemudian berjalan kaki sejauh 3 Km (tiga kilometer) menuju ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi NUR AHMAD yang berada di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung memanen/mengeggrek satu per satu buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut kemudian pada saat tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO yang sedang melakukan pengecekan di areal perkebunan kelapa sawit tersebut melihat ada cahaya senter dari kejauhan kemudian melihat hal tersebut Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO menuju ke sumber cahaya lalu berupaya melakukan penangkapan kemudian Terdakwa pada saat itu berupaya melarikan diri selanjutnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO melakukan pengejaran hingga akhirnya Saksi NUR AHMAD bersama-sama Saksi WAHYU SAHBANI HRP dan Saksi ANDRIANTO Bin SRIYANTO berhasil mengepung Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang lalu mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi WAHYU SAHBANI HRP kemudian Saksi WAHYU SAHBANI HRP berhasil menghindar namun bagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP mengalami benturan sehingga Saksi WAHYU SAHBANI HRP merasa sakit kemudian lebam dibagian tangan Saksi WAHYU SAHBANI HRP tersebut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang sepanjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh sentimeter) beserta sarung berbahan kayu tersebut, tidak mendukung pekerjaan Terdakwa serta  tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 07 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

NANDA DESVITA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961230 202203 2 006

Pihak Dipublikasikan Ya