Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
523/Pid.B/2025/PN Bkn | ZHAFIRA SYARAFINA | 1.HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) 2.EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN 3.ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARFIN (Alm) 4.DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 523/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2838/L.4.15/EKU.02/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 511 /KPR/08/2025
Terdakwa I Nama lengkap : HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) Tempat lahir : Pangkalan Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 20 Januari 1979Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Pangkalan Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. Lima Puluh Kota, Prov. Sumatera Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa II Nama lengkap : EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN Tempat lahir : Koto Tuo Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 25 Mei 1982Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun IV RT/RW 002/007 Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa III Nama lengkap : DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) Tempat lahir : Muara Takus Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 17 Agustus 1975Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun III RT/RW 012/006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (KTP / Petani Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa IV Nama lengkap : ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm) Tempat lahir : Banja Ranah Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 10 Januari 1976Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Balai Tabing Desa Sarilamak, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, Prov. Sumatera Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD (Tidak Tamat) B. PENAHANAN :
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa I HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) bersama-sama Terdakwa II EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN, Terdakwa III DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm), dan Terdakwa IV ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV serta saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm) sampai di lahan tempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T berada. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa IV langsung menghampiri saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II mengatakan “Ngapain juga kau kesini lagi”. Lalu belum sempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) menjawab pertanyaan Terdakwa II, Terdakwa II memukul saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa II yang mengenai telinga sebelah kanan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II juga menendang pinggang saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa IV yang berdiri dengan jarak sekira 3 meter dari saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), juga ikut mengayunkan kayu yang diambil Terdakwa IV di sekitar lahan tersebut dan mengenai lengan kanan bawah saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm). Kemudian melihat hal tersebut, saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T berusaha melerai Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) tetapi saat saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menuju saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), Terdakwa I dan Terdakwa III menghampiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Selanjutnya Terdakwa I dengan sudah membawa kayu sebesar pergelangan tangan orang dewasa berukuran sekira 1,5 meter yang Terdakwa I ambil dari sekitar lokasi lahan langsung mengayunkannya mengenai sikut tangan sebelah kiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T mengatakan “Udahlah hen, nanti mati aku” yang dijawab oleh Terdakwa I “Jangan ribut juga kau”. Kemudian Terdakwa I kembali memukulkan kayu ke arah badan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menangkis kayu tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kanan bawah saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Kemudian Terdakwa III yang juga sudah membawa kayu, memukulkan kayu tersebut mengenai bagian punggung saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T yang berusaha lari. Kemudian Terdakwa I mengejar saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T dan kembali mengayunkan kayu hingga mengenai kening sebelah kanan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 7 cm x 4 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi kanan ukuran 6 cm x 5 cm disertai luka robek 1 cm x 1 cm, luka memar pada siku kiri ukuran 10 cm x 5 cm, dan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 8 cm x 6 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi dan bengkak di lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Cidera ini mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.
---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------
ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa I HENDRI DEWI Als SI HEN Bin JOROB (Alm) bersama-sama Terdakwa II EPI SAPUTRA Als NOPI Bin BUSTANUL ARIPIN, Terdakwa III ZAINAL ASRI Als ZAINAL Bin ARIFIN (Alm), dan Terdakwa IV DEMI ASMADI Als DEMI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Batu Besurat, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV serta saksi ZULKIFLI Als UJANG KIRAI Bin MUHAMMAD (Alm) sampai di lahan tempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) dan saksi IFTARNI ALS ITE BIN AMIR. T berada. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung turun dari motor menghampiri saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu mengatakan “Ngapain juga kau kesini lagi”. Lalu belum sempat saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) menjawab pertanyaan Terdakwa II, Terdakwa II memukul saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa II yang mengenai telinga sebelah kanan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) lalu Terdakwa II juga menendang pinggang saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa IV yang sebelumnya juga sudah berdiri dengan jarak sekira 3 meter dari saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), mengayunkan kayu yang sebelumnya diambil Terdakwa IV di sekitar lahan tersebut dan mengenai lengan kanan bawah saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm). Kemudian melihat hal tersebut, saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T berusaha melerai Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm) tetapi saat saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menuju saksi ALI UMAR Als ALI UMAR DT. MANGKUTO BIN NURDIN JALIL (Alm), Terdakwa I menghampiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Selanjutnya Terdakwa I dengan sudah membawa kayu sebesar pergelangan tangan orang dewasa berukuran sekira 1,5 meter yang Terdakwa I ambil dari sekitar lokasi lahan langsung mengayunkannya mengenai sikut tangan sebelah kiri saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T mengatakan “Udahlah hen, nanti mati aku” yang dijawab oleh Terdakwa I “Jangan ribut juga kau”. Kemudian Terdakwa I kembali memukulkan kayu ke arah badan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T lalu saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T menangkis kayu tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kanan bawah saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T. Kemudian Terdakwa III yang juga sudah membawa kayu, memukulkan kayu tersebut mengenai bagian punggung saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T yang berusaha lari. Kemudian Terdakwa I mengejar saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T dan kembali mengayunkan kayu hingga mengenai kening sebelah kanan saksi IFTARNI Als ITE BIN AMIR. T.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 7 cm x 4 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi kanan ukuran 6 cm x 5 cm disertai luka robek 1 cm x 1 cm, luka memar pada siku kiri ukuran 10 cm x 5 cm, dan luka memar pada lengan kanan bawah ukuran 8 cm x 6 cm. Luka diakibatkan dari kekerasan benda tumpul.
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi dan bengkak di lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Cidera ini mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.
---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------
Bangkinang, 05 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. Ajun Jaksa/NIP. 19980404 202203 2 005
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |