Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 519/KPR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
REZEKI ANUGRAH PRATAMA Als ANGGA
Bin MUAR RITONGA
|
Tempat lahir
|
:
|
Rantau Prapat
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 21 Februari 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan HM Said RT 002 RW 002 Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten LabuhanBatu Provinsi Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Strata-1
|
- RIWAYAT PENAHANAN
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025
|
|
|
|
|
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa REZEKI ANUGRAH PRATAMA Als ANGGA Bin MUAR RITONGA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 08.40 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Kuansing KM 35 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sopir/pengemudi mobil travel PT. Rimbo Bujang Jaya (RBJ) rute Muaro Bungo-Pekanbaru sejak bulan Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 003/RBJ-PKU/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB bekerja mengantarkan 4 (empat) orang penumpang dari Muaro Bungo menuju tujuan daerah Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 hingga pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sampailah mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut di KM 35 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dengan posisi mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut berada di jalur Lipat Kain-Pekanbaru dan berada lebih kurang 1 (satu) meter di belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) kemudian Terdakwa melihat kondisi jalan pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru tersebut terdapat lubang di sisi kiri jalan dan tengah jalan tersebut kemudian untuk menghindari lubang tersebut Terdakwa mengarahkan mobil yang dikendarai Terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/jam sampai dengan 80 Km/jam ke arah kanan hingga masuk ke jalur Pekanbaru-Lipat Kain lalu pada saat bersamaan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) tersebut juga mengarah ke kanan masuk jalur Pekanbaru-Lipat Kain dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam sehingga jarak antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) sangat dekat kemudian Terdakwa ada menginjak rem namun tidak berhasil menghindari tabrakan antara bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai Terdakwa dengan bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) menyebabkan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) terpental dengan posisi akhir Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berada di bahu jalan pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru, Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) berada di badan jalan dekat marka jalan pada jalur Pekanbaru-Lipat Kain, 1 (satu) meter di belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 berada di badan jalan jalur Pekanbaru-Lipat Kain, lalu Terdakwa membanting stir mobil yang dikendarai ke arah kiri sehingga posisi akhir 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 terjungkal berbalik arah pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru, selanjutnya Terdakwa bersama-sama 4 (empat) penumpang keluar dari mobil lalu Terdakwa dibantu dengan warga yang ada membalikkan mobil seperti semula kemudian Terdakwa menelfon ke kantor PT. Rimbo Bujang Jaya (RBJ) untuk memberitahukan kejadian tersebut selanjutnya Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) yang tidak sadarkan diri dibawa oleh warga menggunakan mobil pick up ke tempat pelayanan kesehatan terdekat lalu tidak lama datang Saksi GUSMENDRIKO als RIKO Bin DARWIS melakukan olah TKP lalu Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) mengalami luka-luka dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) mengalami patah tulang;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Pelita Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja tanggal 21 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama APRIS, berusia 30 Tahun, Pekerjaan Petani, beralamat Dusun Bukit Harapan RT 03 RW 03 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar oleh dr. DEVIE AGRYANI NASIR SIP.100.4.12/DMPTSP/SIPDOK/2025/0003 pada tanggal 06 maret 2025 pukul 12.54 WIB dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dengan keadaan umum tampak sakit sedang dan sadar penuh;
- Pada pemeriksaan terdapat:
- Pada kepala bagian kiri samping, terdapat luka terbuka dan robek, tepi tidak rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit 3 cm x 0,1 cm;
- Pada telinga sisi kiri bagian belakang daun telinga, 0,5 cm dari kepala, terdapat luka terbuka dan robek, tepi rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit dengan ukuran 3cm x 1cm x 1cm;
- Pada lengan kiri sisi samping, 15 cm di atas siku, terdapat luka lecet, tepi rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit dengan ukurun 15cm x 15cm;
- Pada dada sebelah kiri, 3 cm dari garis pertengahan depan, sejajar dengan puting susu, terdapat luka lecet masing-masing berukuran 13 cm x 10 cm;
- Pada dagu kiri bawah sisi depan, 0,5 cm di bawah pipi, terdapat luka lecet berukuran 10 cm x 1 cm;
- Pada telapak tangan kiri, 5 cm di bawah pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar 2,5 cm x 0,1 cm dan ukuran terkecil 1 cm x 0,1 cm;
- Pada telapak ruas pangkal jari tengah, 3 cm di atas ujung jari terdapat 2 luka lecet masing-masing berukuran 1,5 cm x 0,1 cm dan 1 cm x 0,1 cm;
- Pada telapak ruang pangkal jari kelingking, 2,5 cm diatas ujung jari, terdapat 2 luka lecet masing-masing berukuran 1,5 cm x 0,1 cm dan 1 cm x 0,1 cm;
- Pada punggung jari telunjuk tangan kiri ruas pertama, terdapat luka robek berukuran 1,5 cm x 1 cm x 0,1 cm;
- Pada punggung jari tengah tangan kiri ruas pertama, terdapat luka lecet berukuran 1 cm x 0,1 cm;
- Pada bibir sisi kiri terdapat luka robek berukuran 1 cm x 3 cm;
- Pada pinggang kiri terdapat luka lecet berukuran 10 cm x 7 cm;
- Pemeriksaan penunjang : dilakukan pemeriksaan yaitu Rontgen Manus (Sinistra) dan thorax AP/PA;
- Pada korban dilakukan tindakan medis mutlak : tindakan penjahitan dan pembersih luka di ruang OK oleh dr. Bono., SpB;
- Korban di rawat inap di Rumah Sakit Pelita.
Kesimpulan:
ditemukan luka terbuka pada bagian kepala kiri, luka terbuka pada telinga kiri, luka terbuka pada bibir sisi kiri, luka lecet pada pinggang, lengan, tangan dan jari akibat kecelakaan lalu lintas. cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Panam Nomor:181/RSAB-PNM/VER/II/KH tanggal 24 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan atas nama NURSIDA, berusia 54 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat Dusun Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar oleh dokter Instalasi Gawat Darurat pada Rumah Sakit Awal Bros Panam, Kota Pekanbaru, dr. RISMITA SALDENI dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan umum tampak sakit sedang, dengan kesadaran baik;
- Anamnesa terhadap keluarga Korban: Korban masuk tanggal 06 Maret 2025, Korban diantar oleh keluarga, mangalami kecelakaan lalu lintas saat dibonceng menaiki motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 08.40 WIB, Korban tidak memakai helm dan tidak ingat kejadian, Korban dibawa ke klinik terdekat dan dilakukan penjahitan luka di bagian wajah;
- Ditemukan luka-luka:
- Pada dahi sisi kiri, 5 cm dari garis pertengahan depan, 2 cm di atas alis mata, terdapat luka yang telah terjahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga simpul membentuk garis sepanjang 3 cm di sekitarnya terdapat luka lecet berukuran 4cm x 3cm;
- Tepat sudut luar mata kiri terdapat luka lecet berukuran 2cm x 2cm;
- Pada paha kiri sisi depan, empat cm di atas lutut, terdapat luka lecet kecil meliputi area seluas 5 cm x 3 cm;
- Tepat pada lutut kiri terdapat tiga luka lecet masing-masing berukuruan 2cm x 2cm, 1cm x 1cm, dan 1 cm x 0,5 cm;
- Pada tungkai bawah kiri sisi luar, 7 cm di bawah lutut, terdapat luka lecet berukuran 5 cm x 2 cm;
- Terhadap Korban dilakukan:
- Pembersihan luka, selanjutnya luka ditutup dengan kassa;
- Pemberian cairan infus;
- Pemberian obat injeksi anti nyeri;
- Pemeriksaan laboratorium dengan hasil penurunan jumlah sel darah merah, peningkatan jumlah sel darah putih dan gula darah;
- Konsultasi ke bagian Radiologi, foto rontgen tungkai bawah kiri, dengan hasil patah tulang kering kaki kiri;
- Konsultasi ke bagian Bedah Tulang, selanjutnya direncanakan untuk dilakukan tata laksana patah tulang di ruang operasi, namun Korban dan keluarga menolak dan telah menandatangani lembar penolakan;
- Korban dirawat selama 2 hari di ruang rawat RS Awal Bros Panam;
- Korban pulang atas pemintaan sendiri (PAPS) dan telah menandatangani lembar pulang atas permintaan sendiri.
Kesimpulan:
ditemukan patah tulang anggota gerak bawah kiri, luka-luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya ditemukan luka telah terjahit pada wajah yang tidak dapat lagi ditentukan jenis kekerasannya, luka-luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. Akibat lanjut dari patah tulang anggota gerak bawah kiri tidak dapat ditentukan karena korban menolak tindakan dan perawatan medis lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa REZEKI ANUGRAH PRATAMA Als ANGGA Bin MUAR RITONGA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 08.40 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Kuansing KM 35 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sopir/pengemudi mobil travel PT. Rimbo Bujang Jaya (RBJ) rute Muaro Bungo-Pekanbaru sejak bulan Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 003/RBJ-PKU/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB bekerja mengantarkan 4 (empat) orang penumpang dari Muaro Bungo menuju tujuan daerah Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 hingga pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sampailah mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut di KM 35 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dengan posisi mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut berada di jalur Lipat Kain-Pekanbaru dan berada lebih kurang 1 (satu) meter di belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) kemudian Terdakwa melihat kondisi jalan pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru tersebut terdapat lubang di sisi kiri jalan dan tengah jalan tersebut kemudian untuk menghindari lubang tersebut Terdakwa mengarahkan mobil yang dikendarai Terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 70 Km/jam sampai dengan 80 Km/jam ke arah kanan hingga masuk ke jalur Pekanbaru-Lipat Kain lalu pada saat bersamaan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) tersebut juga mengarah ke kanan masuk jalur Pekanbaru-Lipat Kain dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam sehingga jarak antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) sangat dekat kemudian Terdakwa ada menginjak rem namun tidak berhasil menghindari tabrakan antara bagian depan sebelah kiri mobil yang dikendarai Terdakwa dengan bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berboncengan dengan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) menyebabkan sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) terpental dengan posisi akhir Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) berada di bahu jalan pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru, Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) berada di badan jalan dekat marka jalan pada jalur Pekanbaru-Lipat Kain, 1 (satu) meter di belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 berada di badan jalan jalur Pekanbaru-Lipat Kain, lalu Terdakwa membanting stir mobil yang dikendarai ke arah kiri sehingga posisi akhir 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 terjungkal berbalik arah pada jalur Lipat Kain-Pekanbaru, selanjutnya Terdakwa bersama-sama 4 (empat) penumpang keluar dari mobil lalu Terdakwa dibantu dengan warga yang ada membalikkan mobil seperti semula kemudian Terdakwa menelfon ke kantor PT. Rimbo Bujang Jaya (RBJ) untuk memberitahukan kejadian tersebut selanjutnya Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) yang tidak sadarkan diri dibawa oleh warga menggunakan mobil pick up ke tempat pelayanan kesehatan terdekat lalu tidak lama datang Saksi GUSMENDRIKO als RIKO Bin DARWIS melakukan olah TKP lalu Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1537 EW warna Hitam Metalik Nomor Rangka MHKG8FA1JNK022969 dan Nomor Mesin 2NRG757991 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BM 6216 ZAO warna merah kombinasi putih dengan Nomor Rangka MH3SG3190KJ826969 dan Nomor Mesin Q030566560 diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi Korban APRIS Als APRIS Bin CANDRA (Alm) mengalami luka-luka dan Saksi Korban NURSIDA Als INUR Binti ARIFIN (Alm) mengalami patah tulang;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Pelita Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja tanggal 21 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama APRIS, berusia 30 Tahun, Pekerjaan Petani, beralamat Dusun Bukit Harapan RT 03 RW 03 Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar oleh dr. DEVIE AGRYANI NASIR SIP.100.4.12/DMPTSP/SIPDOK/2025/0003 pada tanggal 06 maret 2025 pukul 12.54 WIB dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dengan keadaan umum tampak sakit sedang dan sadar penuh;
- Pada pemeriksaan terdapat:
- Pada kepala bagian kiri samping, terdapat luka terbuka dan robek, tepi tidak rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit 3 cm x 0,1 cm;
- Pada telinga sisi kiri bagian belakang daun telinga, 0,5 cm dari kepala, terdapat luka terbuka dan robek, tepi rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit dengan ukuran 3cm x 1cm x 1cm;
- Pada lengan kiri sisi samping, 15 cm di atas siku, terdapat luka lecet, tepi rata, sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan kulit dengan ukurun 15cm x 15cm;
- Pada dada sebelah kiri, 3 cm dari garis pertengahan depan, sejajar dengan puting susu, terdapat luka lecet masing-masing berukuran 13 cm x 10 cm;
- Pada dagu kiri bawah sisi depan, 0,5 cm di bawah pipi, terdapat luka lecet berukuran 10 cm x 1 cm;
- Pada telapak tangan kiri, 5 cm di bawah pergelangan tangan terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar 2,5 cm x 0,1 cm dan ukuran terkecil 1 cm x 0,1 cm;
- Pada telapak ruas pangkal jari tengah, 3 cm di atas ujung jari terdapat 2 luka lecet masing-masing berukuran 1,5 cm x 0,1 cm dan 1 cm x 0,1 cm;
- Pada telapak ruang pangkal jari kelingking, 2,5 cm diatas ujung jari, terdapat 2 luka lecet masing-masing berukuran 1,5 cm x 0,1 cm dan 1 cm x 0,1 cm;
- Pada punggung jari telunjuk tangan kiri ruas pertama, terdapat luka robek berukuran 1,5 cm x 1 cm x 0,1 cm;
- Pada punggung jari tengah tangan kiri ruas pertama, terdapat luka lecet berukuran 1 cm x 0,1 cm;
- Pada bibir sisi kiri terdapat luka robek berukuran 1 cm x 3 cm;
- Pada pinggang kiri terdapat luka lecet berukuran 10 cm x 7 cm;
- Pemeriksaan penunjang : dilakukan pemeriksaan yaitu Rontgen Manus (Sinistra) dan thorax AP/PA;
- Pada korban dilakukan tindakan medis mutlak : tindakan penjahitan dan pembersih luka di ruang OK oleh dr. Bono., SpB;
- Korban di rawat inap di Rumah Sakit Pelita.
Kesimpulan:
ditemukan luka terbuka pada bagian kepala kiri, luka terbuka pada telinga kiri, luka terbuka pada bibir sisi kiri, luka lecet pada pinggang, lengan, tangan dan jari akibat kecelakaan lalu lintas. cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Panam Nomor:181/RSAB-PNM/VER/II/KH tanggal 24 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan atas nama NURSIDA, berusia 54 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat Dusun Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar oleh dokter Instalasi Gawat Darurat pada Rumah Sakit Awal Bros Panam, Kota Pekanbaru, dr. RISMITA SALDENI dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan umum tampak sakit sedang, dengan kesadaran baik;
- Anamnesa terhadap keluarga Korban: Korban masuk tanggal 06 Maret 2025, Korban diantar oleh keluarga, mangalami kecelakaan lalu lintas saat dibonceng menaiki motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 08.40 WIB, Korban tidak memakai helm dan tidak ingat kejadian, Korban dibawa ke klinik terdekat dan dilakukan penjahitan luka di bagian wajah;
- Ditemukan luka-luka:
- Pada dahi sisi kiri, 5 cm dari garis pertengahan depan, 2 cm di atas alis mata, terdapat luka yang telah terjahit dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga simpul membentuk garis sepanjang 3 cm di sekitarnya terdapat luka lecet berukuran 4cm x 3cm;
- Tepat sudut luar mata kiri terdapat luka lecet berukuran 2cm x 2cm;
- Pada paha kiri sisi depan, empat cm di atas lutut, terdapat luka lecet kecil meliputi area seluas 5 cm x 3 cm;
- Tepat pada lutut kiri terdapat tiga luka lecet masing-masing berukuruan 2cm x 2cm, 1cm x 1cm, dan 1 cm x 0,5 cm;
- Pada tungkai bawah kiri sisi luar, 7 cm di bawah lutut, terdapat luka lecet berukuran 5 cm x 2 cm;
- Terhadap Korban dilakukan:
- Pembersihan luka, selanjutnya luka ditutup dengan kassa;
- Pemberian cairan infus;
- Pemberian obat injeksi anti nyeri;
- Pemeriksaan laboratorium dengan hasil penurunan jumlah sel darah merah, peningkatan jumlah sel darah putih dan gula darah;
- Konsultasi ke bagian Radiologi, foto rontgen tungkai bawah kiri, dengan hasil patah tulang kering kaki kiri;
- Konsultasi ke bagian Bedah Tulang, selanjutnya direncanakan untuk dilakukan tata laksana patah tulang di ruang operasi, namun Korban dan keluarga menolak dan telah menandatangani lembar penolakan;
- Korban dirawat selama 2 hari di ruang rawat RS Awal Bros Panam;
- Korban pulang atas pemintaan sendiri (PAPS) dan telah menandatangani lembar pulang atas permintaan sendiri.
Kesimpulan:
ditemukan patah tulang anggota gerak bawah kiri, luka-luka lecet pada wajah, anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya ditemukan luka telah terjahit pada wajah yang tidak dapat lagi ditentukan jenis kekerasannya, luka-luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. Akibat lanjut dari patah tulang anggota gerak bawah kiri tidak dapat ditentukan karena korban menolak tindakan dan perawatan medis lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 02 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 199612302022032006
|
|