Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
513/Pid.B/2025/PN Bkn | Yoga Baya Prayurisna, SH | MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin H. ISHAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 513/Pid.B/2025/PN Bkn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2796/L.4.15/EOH.02/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara: PDM-512/KPR/08/2025
B. PENAHANAN
------- Bahwa terdakwa Muhammad Kadapi Als Dapi Bin H. Ishak Pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus hingga tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daearah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili “Barang Siapa Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- --------- bahwa terdakwa memiliki showroom mobil bekas yang terletak di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar yang mana saksi Husaini memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan kesepakatan setiap bulannya terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi husaini. Setelah beberapa bulan usaha yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa memberikan 1 (satu) unit kendaraan mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH, No Rangka ANH208162713 No. Mesin: 2 A2F547395 beserta BPKB dan STNK kepada saksi Husaini sebagai ganti pemberian sejumlah uang setiap bulannya, namun saksi Husaini hanya menggunakan mobil yang diberikan oleh terdakwa selama 2 (dua) bulan, lalu saksi Husaini meminta kepada terdakwa untuk menjual mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH, No Rangka ANH208162713 No. Mesin: 2 A2F547395 dan hanya menerima uang yang telah disepakati setiap bulannya. Kemudian terdakwa menerima mobil dari saksi Husaini tanpa menerima BPKB dan STNK mobil. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 terdakwa menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH, No Rangka ANH208162713 No. Mesin: 2 A2F547395 kepada Saksi Sopiar dengan metode pembayaran tukar tambah yang mana saksi sopiar menukar 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Accord yang dihargai oleh terdakwa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) serta menambah uang sejumlah Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga nilai total harga mobil yang dibeli oleh saksi Sopiar sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah). Setelah sepakat dengan nilai pembelian mobil terdakwa membuatkan kwitansi penjualan mobil kepada saksi Sopiar dengan nominal Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi sopiar bersama saksi Yusri Sasmita sepakat dengan terdakwa untuk memberikan uang tunai sebesar Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) di Depan Mesjid Ubbudiyah. Kemudian pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 kendaraan mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH diantarkan oleh Saksi Prayoga Sahendra ke rumah saksi Sopiar tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK mobil dengan alasan akan diantarkan langsung oleh terdakwa kepada saksi sopiar. Setelah kurang lebih 1 (satu) minggu mobil diterima, saksi Sopiar menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan BPKB dan STNK yang telah dijanjikan, namun terdakwa hanya mengirimkan foto BPKB dan STNK melalui pesan Whatsapp kepada saksi Sopiar. Selanjutnya pada bulan Februari 2024 saksi Sopiar Kembali menanyakan BPKB dan STNK mobil yang telah dibeli dari terdakwa, dikarenakan saksi akan membayar pajak mobil yang telah dibeli dari terdakwa namun BPKB dan STNK tidak diserahkan kepada Saksi Sopiar dengan alasan akan diserahkan langsung kepada Saksi Sopiar. Lalu pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, saksi Sopiar mendapat telepon dari Saksi Aswandi Amir, yang mana dalam percakapan telepon saksi sopiar diundang untuk bertemu dengan saksi Husaini di Café Tomyam. Setelah menerima telepon tersebut, saksi sopiar bertemu dengan saksi Husaini bersama dengan Saksi Aswandi Amir di Café Tomyam. Dalam pertemuan tersebut, saksi Husaini mengatakan jika kendaraan mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH adalah milik saksi Husaini lalu saksi Husaini meminta agar kendaraan mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH dikembalikan serta saksi husaini akan membantu mengembalikan uang pembelian saksi Sopiar dari terdakwa, namun saksi Sopiar menolak dan pulang kerumah. Setelah pertemuan di café tomyam, saksi Sopiar meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi Sopiar dan menjelaskan kepemilikan mobil yang dibeli oleh saksi sopiar. Lalu terdakwa menjelaskan jika mobil yang dibeli adalah milik terdakwa yang dibeli langsung di Jakarta, setelah menjelaskan kepemilikan mobil terdakwa pulang dan membawa mobil minibus Type Vellfire 2,4 AT Tahun 2011, Warna Hitam, Nopol B 2368 MH serta mengatakan jika permasalahan mobil antara terdakwa dengan saksi Husaini tidak selesai maka mobil saksi Sopiar akan diganti dengan jenis yang sama. Selanjutnya saksi Sopiar mendatangi terdakwa di Showroom milik terdakwa dan menanyakan kejelasan mobil yang dibeli oleh saksi Sopiar namun terdakwa beralasan jika uang untuk mengganti mobil saksi Sopiar belum cair karena terdakwa sedang meminjam dan membutuhkan proses yang lama. Namun setelah saksi Sopiar menemui terdakwa, saksi sopiar bersama saksi Yusri Sasmita mendatangi orang tua terdakwa dan diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa mengatakan jika tidak ingin mengembalikan uang milik saksi Sopiar karena saksi Sopiar bersama Saksi Yusri Sasmita telah mendatangi orang tua terdakwa. Setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi Sopiar. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Sopiar mengalami kerugian sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 01 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
YOGA BAYA PRAYURISNA, S.H. Ajun Jaksa NIP.19970702 202012 1 009 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |