Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan RIZQY ALDI MAULANA Alias RIZQY Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3364/L.4.15/ENZ.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQY ALDI MAULANA Alias RIZQY Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 597 / KPR / 10 / 2025

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY Bin USMAN

Tempat Lahir

:

Batu Belah (Bangkinang)  

Umur / Tanggal Lahir

:

28  Tahun /  12  Desember   1998

JenisKelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Jl. Air Tiris RT 003 RW 005  Kel Air Tiris Kec Kanpar Kab Kampar NIK 1401021212980002.  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta 

Pendidikan

:

SMA  (tamat)

 

II. PENAHANAN :

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba Polda Riau   dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 07  Juli   2025 sampai dengan tanggal 26  Juli   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal   27  Juli  2025 sampai dengan tanggal  15  Agustus   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal  16 Agustus   2025 sampai dengan tanggal  14    September  2025;
  •  Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Pekanbaru dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal  15  September   2025 sampai dengan tanggal  14   Oktober   2025;
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal  06 Oktober 2025  sampai dengan dilimpahkan ke PN Pekanbaru.

                                                                           

III. DAKWAAN :

 

 

Primair :

 

-------  Bahwa terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY  bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Selasa   tanggal  01  Juli   2025  sekira pukul 20.01   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam   Juli   2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan  Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY   bersama-sama dengan   saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dengan cara – cara sebagai berikut : ------------

 

  •  Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY dihubungi oleh saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  dengan mengatakan untuk menbantunya mengantar bibit ke Kota Padang lalu terdakwa bersedia  untuk ikut karena keseharian terdakwa adalah supir travel yang mana saat itu terdakwa sedang tidak bekerja , lalu saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN meminta terdakwa untuk mencarikan mobil , selanjutnya terdakwa merental mobil milik saksi ARI FIRMANSYAH ALS ARI yaitu mobil Toyota Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA, setelah mendapatkan kendaraan tersebut terdakwa langsung kerumah saksi  SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN setelah sampai dan bertemu dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dan terdakwa stanbay (menunggu didalam Mobil) sedangkan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN langsung memasukan plastic hitam ukuran besar kedalam mobil (tas jinjing warna hitam motif bulatan ) dan diletakan di Kabin belakang sopir lalu saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN berkata “ cu paket ko isi nyo Shabu” lalu terdakwa terkejut namum saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN mengatakan “ Amam cu “ karena terdakwa Yakin dan percaya selanjutnya terdakwa dan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN langsung berangkat menuju daerah Padang dengan rute jalan Cipta Karya Ujung setelah sampai di Desa Teluk kenidai kec Tambang Kab Kampar mobil yang dikendarai oleh terdakwa  diberhentikan secara paksa oleh 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui oleh terdakwa  kemudian dari dalam mobil turun beberapa orang yaitu saksi Yopi Suwenda , saksi Randa Gustira dan team kemudian para saksi dan Team memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa  dan ditemukan tas   jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan  15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik  saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN   dan terhadap terdakwa  ditemukan  didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil  Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.

 

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah  tas selempang warna hitam  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat kotor 1,6 gram, berat pembungkus 1,3 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.

 

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,3  gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,3 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :
  • 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram

 

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
  4. 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  • 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram

 

            kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
  4. 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2297/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,   

 

  •  

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------

 

 

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

       -------  Bahwa terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY  bersama-sama dengan saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Selasa   tanggal  01  Juli   2025  sekira pukul 20.01   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam   Juli   2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan  Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,   Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIZQY ALDI MAULANA ALIAS RIZQY   bersama-sama dengan   saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------

 

Bermula pada hari Selasa   tanggal  01  Juli   2025 sekira pukul 19.00 wib  Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Shabu dari Pekanbaru dengan tujuan kota Padang dan tugas dari para pelaku adalah selaku pengantar dan kurir yang akan menbawa Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Team Opsnal Ditnarkoba Polda Riau pergi menuju jalan Cipta Karya Ujung ,  Jalan bersama  Desa teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar,  kemudian Team curiga terhadap 1 (satu) unit mobil Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2697 UOA lalu Team menyerempet mobil dan memerintahkan mobil tersebut untuk berhenti setelah berhenti saksi Yopi Suwenda dan saksi Randa Gustira beserta team memeriksa mobil tersebut dan ditemukan   tas   jinjing warna hitam motif bulatan yang berisikan  15 (lima belas) bungkus besar yang terdiri dari 4 ( empat) bungkus plastik besar Teh Cina warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo Naga yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikabin belakang Mobil yang diakui milik  saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN  dan terhadap terdakwa   RIZQY ALDI MAULANA ALS RIZQY ditemukan  didalam tas sandang 1 (satu) paket kecil  Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi saksi SALMI ALIAS SALMI BIN SIDIN dibawah ke Polda Riau berikut barang bukti.

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah  tas selempang warna hitam  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat kotor 1,6 gram, berat pembungkus 1,3 gram dan berat bersihnya 0,3 gram.

 

     kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,3  gram, untuk bahan uji ke  laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda  Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,3 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 407/BB/VII/10267/2025 tanggal  02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas jinjing hitam bermotif bulat warna warni yang berisikan :
  • 4 (empat) bungkus plastik besar Teh cihna warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.237,5 gram, berat pembungkusnya 247.6 gram dan berat bersihnya 3.989,9 gram

 

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 63.17 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.926,73 gram, untuk dimusnahkan
  4. 4 (empat) bungkus plastik besar Teh china warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 247.6 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  • 11 (sebelas) bungkus plastik besar warna putih berlogo naga yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12.048 gram, berat pembungkusnya 1.163,8 gram dan berat bersihnya 10.884,2 gram

 

            kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104,32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.779,88 gram, untuk dimusnahkan
  4. 11 (sebelas) bungkus plastic warna putih berlogo Naga dan plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.163,8 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2297/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 15 Juli  2025 dengan nomor LAB : 2298/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina  Jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,   

 

  

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. ------------------------------------

 

 

 

 

            ------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

 

 

              Bangkinang, 06 Oktober 2025

                 Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

                   MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, SH

                Ajun Jaksa

                        Nip. 1994102710941003

 

 

 

 

 

      YUDHA SUNARTA SUIR, SH. MH

              Ajun Jaksa

                NIP. 19931115 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya