Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2025/PN Bkn Surya Ramadhany Harahap ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3000/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Ramadhany Harahap
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 545 / KPR / 09 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO

Tempat lahir                  :  Pangkalan serik.

Umur/ Tgl. Lahir             :  24 tahun /05 Desember 2001.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Pangkalan Serik RT 001 RW 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  buruh.

Pendidikan                    :  SMP (tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                             : sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d tanggal 16 Juli 2025.
  • Diperpanjang oleh PU         : sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025.
  • Diperpanjang oleh PN         : sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 24 September 2025
  • Penuntut Umum (Rutan)    : sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.

             

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO, pada hari Jumat, Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Dusun I Bencah Durian RT. 001 RW. 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa dihubungi oleh sdr. MARDIANTO (DPO) yang merupakan ayah kandung Terdakwa melalui Via WA, mengajak Terdakwa untuk kerja sama dalam menjual Narkotika jenis shabu dengan sistem dimana sdr. MARDIANTO (DPO) yang menyediakan Narkotika jenis shabu setelah Narkotika terjual barulah Terdakwa menyetorkan uang hasil penjual kepada sdr. MARDIANTO (DPO), selanjutnya sdr. MARDIANTO (DPO) mengajak Terdakwa berjumpa di lapangan bola di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar, saat berjumpa sdr. MARDIANTO (DPO) memberikan shabu ukuran ½ (setengah) kantong atau 2 ½ (dua setengah gram), lalu Terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut lansung mempaketkan ukuran kecil Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, dan terjual sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 23.00 Wib bertempat di Dusun I Bencah Durian RT. 001 RW. 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi  HERRIS HAXCA ANDRA, S.H Als HERIS dan Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian di temukan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastic klip, dibalut dengan kertas tisu, dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada di dalam kotak plastic warna putih dibalut lagi dengan lakban warna hitam pada saat penangkapan disita oleh pihak kepolisian bawah kasur dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) paket shabu ukuran kecil lagi disita oleh pihak kepolisian diatas meja dalam kamar Terdakwa, uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa uang penjualan narkotika jenis shabu disita oleh pihak kepolisian diatas speker dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, kaca pirek dan 1 (satu) buah mancis di temukan oleh pihak kepolisian di bawah meja kamar Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Hijau dengan Nomor Simcard 0838 2526 5286 ditemukan oleh pihak di atas kasur kamar Terdakwa, saat di intogasi Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis shabu yang di temukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polres Kampar  untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 168/60893/2025 Tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 5.45 (lima koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 4.85 (empat koma delapan puluh lima) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor LHU.084.K.05.16.25.0160 tanggal 26 Juni 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO pada hari Jumat, Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Dusun I Bencah Durian RT. 001 RW. 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 23.00 Wib bertempat di Dusun I Bencah Durian RT. 001 RW. 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi  HERRIS HAXCA ANDRA, S.H Als HERIS dan Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian di temukan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastic klip, dibalut dengan kertas tisu, dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada di dalam kotak plastic warna putih dibalut lagi dengan lakban warna hitam pada saat penangkapan disita oleh pihak kepolisian bawah kasur dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) paket shabu ukuran kecil lagi disita oleh pihak kepolisian diatas meja dalam kamar Terdakwa, uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa uang penjualan narkotika jenis shabu disita oleh pihak kepolisian diatas speker dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, kaca pirek dan 1 (satu) buah mancis di temukan oleh pihak kepolisian di bawah meja kamar Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Hijau dengan Nomor Simcard 0838 2526 5286 ditemukan oleh pihak di atas kasur kamar Terdakwa, saat di intogasi Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis shabu yang di temukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polres Kampar  untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 168/60893/2025 Tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa ERIC APRIANTO Als ERIK Bin MARDIANTO dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 5.45 (lima koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 4.85 (empat koma delapan puluh lima) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor LHU.084.K.05.16.25.0160 tanggal 26 Juni 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Bangkinang, 17 September 2025

Penuntut Umum

 

 

SURYA RAMADHANY HARAHAP, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199203192018011002

Pihak Dipublikasikan Ya