Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2025/PN Bkn ERNI 1.habibahnil
2.ermawita
3.NURLIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1habibahnil
2ermawita
3NURLIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan:
1.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet) terhadap Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Bkn tertanggal 13 Februari 2025 untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar;

3.    Membatalkan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Bkn tertanggal 13 Februari 2025 dimaksud.

4.    Menyatakan sertipikat hak milik (SHM) nomor 6743 dan surat ukur nomor 05982/Karya Indah/2011 tanggal 09 Juni 2011 seluas 17.000 (tujuh belas ribu) meter persegi (m2) sah secara hukum;

5.    Menyatakan BUSRA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tanah yang terletak di Jalan Garuda  Sakti (Jalan Lingkar Desa) kilometer (km) 6 (enam) berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) nomor 6743 dan surat ukur nomor 05982/Karya Indah/2011 tanggal 09 Juni 2011 seluas 17.000 (tujuh belas ribu) meter persegi (m2);

6.    Menyatakan PELAWAN berhak atas uang ganti kerugian pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru seksi JC Pekanbaru – IC Siak Sta. 176+000 S.D Sta. 193+500 (desa Karya Indah Kec. Tapung)

7.    Membebankan PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.

atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak