Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Bth/2025/PN Bkn | ERNI | 1.habibahnil 2.ermawita 3.NURLIANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2025/PN Bkn | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan: 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar; 3. Membatalkan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Bkn tertanggal 13 Februari 2025 dimaksud. 4. Menyatakan sertipikat hak milik (SHM) nomor 6743 dan surat ukur nomor 05982/Karya Indah/2011 tanggal 09 Juni 2011 seluas 17.000 (tujuh belas ribu) meter persegi (m2) sah secara hukum; 5. Menyatakan BUSRA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tanah yang terletak di Jalan Garuda Sakti (Jalan Lingkar Desa) kilometer (km) 6 (enam) berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) nomor 6743 dan surat ukur nomor 05982/Karya Indah/2011 tanggal 09 Juni 2011 seluas 17.000 (tujuh belas ribu) meter persegi (m2); 6. Menyatakan PELAWAN berhak atas uang ganti kerugian pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru seksi JC Pekanbaru – IC Siak Sta. 176+000 S.D Sta. 193+500 (desa Karya Indah Kec. Tapung) 7. Membebankan PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara. atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |