Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2025/PN Bkn 1.SYAHRUL. B
2.ERWIN SAPUTRA
2.ILHAM MULYADI
3.FADHILATUNNISAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL. B
2ERWIN SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juswari Umar Said SH MHSYAHRUL. B
2Juswari Umar Said SH MHERWIN SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1ILHAM MULYADI
2FADHILATUNNISAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pernyataan TERGUGAT II tertanggal 09 Oktober 2023 ;
  3. Menyatakan sah jual beli antara TERGUGAT I sebagai pembeli dengan TERGUGAT II sebagai penjual atas beberapa bidang tanah kebun kelapa sawit seluas + 98.937,5 M2., yang terletak di Binjai, RT. 02 RW. 04, Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar - Riau, dengan harga Rp. 1.640.000.000 (satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023 antara TERGUGAT I sebagai pembeli dengan TERGUGAT II sebagai penjual ;
  5. Menyatakan bahwa kedudukan hukum PENGGUGAT I dan II hanya sebatas penghubung dalam proses jual beli tanah antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan bukan sebagai pemilik tanah dan atau bukan sebagai pengambil keputusan, dengan demikian secara hukum segala perikatan, persetujuan, kesepakatan dan perjanjian antara PENGGUGAT I, II dengan TERGUGAT I tidak mengikat dan tidak sah menurut hukum ;
  6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT I berupa meminta tambahan tanah kebun kelapa sawit seluas 1,25 Ha., diluar jumlah yang telah disepakati seluas + 98.937,5 M2 di dalam SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023, merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat secara hukum ;
  8. Menyatakan tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum segala surat-surat dan bukti yang dimiliki oleh TERGUGAT I sebagai dasar atau yang dipergunakan untuk meminta tambahan tanah kebun kelapa sawit seluas 1,25 Ha., diluar jumlah yang telah disepakati seluas + 98.937,5 M2 di dalam SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LAHAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 30 Oktober 2023 ;
  9. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I dan II atas kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT I dan II sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan II atau siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  12. Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  13. Menghukum TERGUGAT I membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak