Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.Sus/2025/PN Bkn Surya Ramadhany Harahap NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 519/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2799/L.4.15/ENZ.02/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Ramadhany Harahap
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 506 / KPR / 08 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE,

Tempat lahir                  :  Kisaran (Sumut).

Umur/ Tgl. Lahir             :  34 tahun 11 Bulan / 20 Agusts 1990.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Dusun IV Lading Tingal Desa Senamanenek Kec. Tapung hulu Kab. Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  SD (tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                             : sejak tanggal 27 April  2025 s/d tanggal 16 Mei 2025.
  • Diperpanjang oleh PU         : sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal 25 Juni  2025.
  • Diperpanjang oleh PN I       : sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 25 Juli 2025.
  • Diperpanjang oleh PN II      : sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025.
  • Penuntut Umum (Rutan)    : sejak tanggal 21 Agustus  2025 s/d tanggal 09 September 2025.

             

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE, pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Bengkel sepeda motor AWI yang berada di Dusun Lindai Desa Senamananek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 17.00 wib, Sdr, IJAL (Dpo) mendatangi Terdakwa yang saat itu sedang berada di Bengkel sepeda motor AWI yang berada di Dusun Lindai Desa Senamananek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (Satu) jie dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta) Rupiah, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa langsung membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke kebun sawit yang berada di belakang bengkel tersebut untuk Terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paket Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa jual kepada teman-temannya, dan Terdakwa mendapat keutungan dari menjual narkotika jenis shabu Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 23.00 wib Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO  (anggota kepolisian Polsek Tapung Hulu) bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM (anggota keamanan PT. Lindai Jaya Lestari) sedang melakukan patroli rutin di seputaran areal kebun PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah 6 (Enam) jam berpatroli seputran areal kebun PT. LIndai jaya Lestari tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 06.00 wib tepatnya di areal Blok D-5/D-6 PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM melihat seorang laki-laki sedang mengendari sepeda motor miliknya di areal kebun sambil membawa 1 (Satu) karung berondolan kelapa sawit, melihat hal tersebut Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM memberhentikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM langsung menangkap dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ON BOLD warna Hitam  yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (Satu) Lembar Uang tunai sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO  bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milki Terdakwa dan di temukan di dalam jok Sepeda motor tersebut 1 (Satu) helai plastik warna hitam yang berisikan 1 (Satu) Buah Bong terbuat dari botol plastik, 1 (Satu) Buah Kaca Pyrex dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO type Y19 Warna Biru Muda saat itu, pada saat Terdakwa di introgasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 107/60893/2025 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan HERMOLIZA, S.H., M.H selaku Penyidik AN Terdakwa NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 1.11 (satu koma sebelas) Gram dan berat bersih/netto 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1299/NNF/2025  tanggal 28 April 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 06.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di di areal Blok D-5/D-6 PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 23.00 wib Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO  (anggota kepolisian Polsek Tapung Hulu) bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM (anggota keamanan PT. Lindai Jaya Lestari) sedang melakukan patroli rutin di seputaran areal kebun PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah 6 (Enam) jam berpatroli seputran areal kebun PT. LIndai jaya Lestari tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 06.00 wib tepatnya di areal Blok D-5/D-6 PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM melihat seorang laki-laki sedang mengendari sepeda motor miliknya di areal kebun sambil membawa 1 (Satu) karung berondolan kelapa sawit, melihat hal tersebut Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM memberhentikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO   bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM langsung menangkap dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ON BOLD warna Hitam  yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (Satu) Lembar Uang tunai sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi RIDHO SAPUTRA Als RIDHO  bersama dengan Saksi NINY Als BUK NINI, dan Saksi RIZOL HADMI Als RIZOL Bin IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milki Terdakwa dan di temukan di dalam jok Sepeda motor tersebut 1 (Satu) helai plastik warna hitam yang berisikan 1 (Satu) Buah Bong terbuat dari botol plastik, 1 (Satu) Buah Kaca Pyrex dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO type Y19 Warna Biru Muda saat itu, pada saat Terdakwa di introgasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 107/60893/2025 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan NAUZI MAWARDIN RAMBE Als FAUZI Bin (Alm) GABUNG RAMBE dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 1.11 (satu koma sebelas) Gram dan berat bersih/netto 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1299/NNF/2025  tanggal 28 April 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Bangkinang, 01 September 2025

Penuntut Umum

 

 

SURYA RAMADHANY HARAHAP, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199203192018011002

Pihak Dipublikasikan Ya