Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM-570/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 23 Februari 2000;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Taman Karya Gg. Damai RT 1 RW 12 Kel. Tuah Raya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
B. . PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025;
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN 1
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 29 Agustus 2025;
Rutan, Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 28 September 2025
Rutan, Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025
|
C. DAKWAAN
PERTAMA:
------------ Bahwa Terdakwa M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.10 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Karya Gang Damai RT 1 RW 12 Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.10 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Taman Karya Gang Damai RT 1 RW 12 Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dihampiri oleh Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL yang mengatakan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR dikarenakan adanya pembeli yang ingin membeli Narkotika jenis Shabu dari Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL, dimana Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL pergi menuju rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR yang beralamat di Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BM 4507 ACF dengan nomor rangka MH1JMG113SK305194 dan nomor mesin JMG1E-1305304k milik Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL. Setibanya di rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL memberikan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dimana uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR. Setelah selesai melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMBRIL pergi menuju lokasi pembeli. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar, Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL yang sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL, diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Terdakwa lalu menjatuhkan paket Narkotika jenis Shabu yang ada dalam genggamannya ke atas tanah, dimana perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TISMAR Als TISMAR Bin MANSUR selaku aparat desa setempat, dimana Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL mengaku bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR untuk dijual kembali. Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL lalu dibawa oleh Anggota Kepolisian Polres Kampar untuk menunjukkan rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR. Setibanya di rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR melakukan penggeledahan pada rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR dilakukan dimana ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa, Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL, Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 175/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.77 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0170 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dan RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi RISKI NOFIASANSIR Als RIKI Bin KHAIDIR AMBRIL di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Kemudian Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Terdakwa lalu menjatuhkan paket Narkotika jenis Shabu yang ada dalam genggamannya ke atas tanah, dimana perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TISMAR Als TISMAR Bin MANSUR selaku aparat desa setempat, dimana Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL mengaku bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR untuk dijual kembali. Terdakwa dan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL lalu dibawa oleh Anggota Kepolisian Polres untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 175/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.77 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0170 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dan RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 29 September 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004
|
|