Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Pembuangan Limbah |
Nomor Perkara |
217/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hardi jaya | ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT MULTI ARGO SENTOSA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAMPAR | 2 | BUPATI KAMPAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |