Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) PT PEPUTRA MASTERINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 218/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardi jayaALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH)
Tergugat
NoNama
1PT PEPUTRA MASTERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAMPAR
2BUPATI KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik brondolan Kelapa Sawit TERGUGAT, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

     Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak