Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Gugatan Sederhana untuk Seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00133663.AH.05.01 Tahun2022 tertanggal 30 Juni 2022 No.Kontrak: 8071220220600039 yang dibuat Notaris TRI HELITA RAHAYU, S.H,. M.,Kn. Berkedudukan di Riau adalah sah;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT yang tidak membayarkan sisa utang pokoknya merupakan Cidera janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT Untuk segera Membayarkan sisa Hutang tertunggak TERGUGAT selama 30 (Tiga Puluh) bulan Yakni Sebesar Rp.172.980.000; (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta kerugian denda atas Wanprestasi tersebut yakni Sebesar Rp.25.519.000; (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) sehingga apabila ditotalkan hutang tertunggak beserta denda yang harus dibayarkan TERGUGAT yakni sebesar Rp.198.499.000; (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Untuk dibayarkan Seketika dan sekaligus pada saat Putusan dibacakan.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Milik TERGUGAT Sesuai besaran Hutang Pokok beserta denda TERGUGAT kepada PENGGUGAT Berupa Usaha Transportasi Angkutan Sawit TERGUGAT yang terletak diwilayah Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang mana usaha tersebut sudah beroperasi Selama Kurang Lebih Lima Tahun berdasarkan Surat Keterangan Usaha No. 581/KB-K.Um/732 (Vide bukti fotocopy terlampir );
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan Eksekusi kendaraan yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) TOYOTA DYNA RINO BY HT 130 PS Dump Truck, Warna: Merah, No unit Rangka:MHFC1JU43D5094217dan No.mesin: W04DTRJ90914 No Polisi: BB 8813 RB tahun 2013 Atas Nama: CV. Pendawa V apabila Unit tersebut dikemudian hari diketemukan pada saat Putusan dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum yang timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR :
Atau Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Et bono). |