Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM -561/ KPR / 09 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : YULIZAR EFENDI Als IJE Bin YUZARLIS
Tempat lahir : Ranah,
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun /22 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun I Kp.Bukit RT 004 RW 002 Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
- PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):
- Penyidik : Sejak Tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025.
Penuntut Umum : Sejak Tanggal 10 Juni 2025 s/d 19 Juli 2025.
BKN : Sejak Tanggal 20 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025
BKN : Sejak Tanggal 19 Agustus 2025 s/d 17 September 2025
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025.
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa YULIZAR EFENDI Als IJE Bin YUZARLIS, pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun I RT 004 RW 002 Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat itu sdr ANGGA Als ANGGAU (Dpo) berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun I Kp.Bukit RT 004 RW 002 Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, dimana saat itu sdr ANGGA Als ANGGAU (Dpo) menitipkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 gram atau 12 gram, saat sdr ANGGA Als ANGGAU (Dpo) mengatakan kepada Terdakwa memnerikam Narkotika jenis shabu yang di titipkan kepada untuk menerikan kepada Sdr. REDI (Dpo), lalu sekira pukul 13.52 Wib, sdr REDI (Dpo) menghubungi Terdakwa melalui telephone dan chat whastapp pada saat itu, ia meminta narkotika yang sudah dipesannya tersebut dibentuk menjadi 2 (dua) paket, lalu kemudian Terdakwa langsung mengatakan kepada sdr ANGGA Als ANGGAU (Dpo) yang berada dirumah pada saat itu sesuai permintaan sdr REDI (Dpo), dan sdr ANGGA Als ANGGAU (Dpo) langsung membentuk dan membungkus pesanan dari sdr REDI (Dpo) tersebut Setelah paket tersebut dibentuk, lalu Terdakwa menyimpannya pada saat itu menjelang sdr REDI (Dpo) tiba dirumah. Lalu Terdakwa pun mengabari sdr REDI (Dpo), dan ianya datang kerumah Terdakwa sekira pukul 16.30 Wib, sdr REDI (Dpo) mengatakan kepada Terdakwa “MANA BARANGNYA” lalu Terdakwa mengatakan “INI BANG BARANGNYA” lalu Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr REDI (Dpo)
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA MASHUDI,S.M. beserta anggota unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki bernama sdr YULIZAR EFENDI Als IJE yang sedang berada dirumahnya pada saat itu, dan pada saat dilakukan penangkapan salah seorang yang berada dirumah tersebut yang bernama sdr ANGGA Als ANGGAU (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidurnya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, lalu ditemukanlah 2 (dua) paket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik bening diatas rak rak disamping tempat tidurnya pada saat itu. Saat diintrogasi Terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut milik Terdakwa yang di peroleh dari Sdr. ANGGA Als ANGGAU (Dpo) di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1703/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 5. 77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram atas nama Terdakwa YULIZAR EFENDI Als IJE, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 143/60893/2025 Tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 7.05 (tujuh koma nol lima) gram, berat bersih seberat 5.79 (lima koma tujuh puluh sembilan) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa YULIZAR EFENDI Als IJE Bin YUZARLIS, Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun I RT 004 RW 002 Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA MASHUDI,S.M. beserta anggota unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki bernama sdr YULIZAR EFENDI Als IJE yang sedang berada dirumahnya pada saat itu, dan pada saat dilakukan penangkapan salah seorang yang berada dirumah tersebut yang bernama sdr ANGGA Als ANGGAU (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidurnya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, lalu ditemukanlah 2 (dua) paket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik bening diatas rak rak disamping tempat tidurnya pada saat itu. Saat diintrogasi Terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut milik Terdakwa yang di peroleh dari Sdr. ANGGA Als ANGGAU (Dpo) di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1703/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 5. 77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram atas nama Terdakwa YULIZAR EFENDI Als IJE, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 143/60893/2025 Tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 7.05 (tujuh koma nol lima) gram, berat bersih seberat 5.79 (lima koma tujuh puluh sembilan) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
Bangkinang, 17 September 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003 |