Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
545/Pid.B/2025/PN Bkn | JODHI KURNIAWAN, SH | YENDRA WATI Alias IYET Binti MUKLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 545/Pid.B/2025/PN Bkn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3010/L.4.15/EOH.02/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara :PDM - 542 /KPR /09/2025
A. TERDAKWA
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PERTAMA : PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis bersama – sama dengan Supriadi Alias Usup Bin Alm Jamhur (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam mobil saksi Dahniar Binti Muhammad Salim yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- ---
Bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) berdasarkan Perpers No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, adalah : tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki Masyarakat, tanah bekas Kawasan hutan, tanah terlantar dan pelepasan HGU untuk direstribusikan atau dilegalisasi. Penunjuk pada lembaran sertipikat merupakan acuan atau peringatan kepada pemilik sertipikat maupun pejabat di Kantor Pertanahan dan atau pejabat Pembuat Akta tanah ( PPAT) dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum terhadap sertipikat tersebut. Sertipikat program Tora terdapat catatan “tidak mengalihkan hak atas tanah baik sebagian atau seluruhnya baik didepan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) maupun secara di bawah tangan kecuali kepada pihak yang memenuhi persyaratan dengan ijin tertulis dari kepala Kantor Pertanahan dan/atau merupakan Jaminan yang digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada Lembaga keuangan penerima hak milik akan melakukan perubahan peruntukkan / penggunaan tanah dan/atau pada penunjuk. Peralihan hak yang telah bersertifikat melalui surat di bawah tangan dan peralihan harus melalui akta jual beli di PPAT dan menyelesaikan kewajiban terhadap negara berupa BPHTB dan PPH (pajak).
Bahwa lahan seluas ± 2.800 Ha merupakan lahan yang dikelola oleh PTPN V yang ternyata bukan termasuk dalam HGU PTPN V, pada tahun 2019 berdasarkan rapat terbatas di Jakarta dengan Presiden Joko Widodo maka dilepaskan hak lahan tersebut kepada ninik mamak yang kemudian diwadahi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), terhadap lahan tersebut ditertibkan sertipikat program Tora sebanyak 1.385 persil kemudian diserahkan kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Terdakwa bukanlah pengurus di KNES dan hanya merupakan warga Desa Senama Nenek saja. Terdakwa memperoleh 8 (delapan) persil sertipikat dari Supriadi Als Usup yaitu :
Tujuan Supriadi Als Usup menyerahkan 8 (delapan) persil sertipikat tersebut adalah agar terdakwa menjualnya di mana dijanjikan terdakwa akan mendapat fee perantara sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per persil sertipikat.
Bahwa pada bulan April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi saksi Suroto menyampaikan ada orang yang mau menjual kebun sawit di daerah Danau Lancang bernama Martua Pohan, kemudian Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menghubungi saksi Martua Pohan untuk menanyakan kebenaran terkait penjualan kebun sawit tersebut. Lalu saksi Martua Pohan datang ke rumah saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menawarkan kebun sawit seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk satu kapling karena merasa mahal maka saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak jadi membelinya. Kemudian saksi Martua Pohan menawarkan kebun sawit yang ada di Desa Senama Nenek yang telah bersertipikat, yang mana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim berminat untuk membeli kebun tersebut karena harganya Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) perkapling. Selanjutnya Saksi Martua Pohan menghubungi terdakwa mengatakan ada orang yang mau membeli tanah, setelah itu Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim ada beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa untuk mempertanyakan terkait keabsahan sertipikat Desa Senama Nenek tersebut, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bahwa sertipikat tersebut aman dan terdakwa sendiri yang menjamin keamanan transaksi pembelian lahan tersebut karena terdakwa merupakan keluarga dari saksi M.Alwi Arifin yang merupakan ketua koperasi KNES, dan saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kalau kebun sawit yang sudah bersertipikat tersebut adalah miliknya yang telah dibelinya dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bertemu dengan terdakwa di dalam mobil yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau, saat itu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim didampingi oleh suaminya yaitu saksi Ribut Amin, saksi Martua Johan dan saksi Suroto, kemudian Terdakwa membawa sertipikat asli sebanyak 3 (tiga) persil dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang pembelian 3 (tiga) kapling kebun sawit sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan bukti kwitansi yang telah bertandatangan dan didokumentasikan melalui foto. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi lagi oleh terdakwa dan menawarkan kapling kebun sawit sebanyak 4 (empat) kapling, lalu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan terdakwa berjanji bertemu di depan Bank BRI Suka Ramai.
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin bertemu dengan terdakwa, saat itu terdakwa membawa 4 (empat) persil sertifikat dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada terdakwa, yang mana sebelumnya bertempat di dalam mobil milik Supriadi tepatnya di depan rumah makan Beringin Jaya, Supriadi Als Usup menyerahkan kepada Terdakwa Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah maupun kwitansi pembayaran terhadap pembelian 8 persil lahan kelapa sawit dalam kondisi sudah ditandatangan, hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim.
Bahwa seminggu kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin diundang terdakwa ke rumahnya serta diajak untuk melihat kebun sawit yang dikelola KNES saat itu terdakwa menunjukkan secara global lokasi tanah tersebut dan menurut terdakwa kavlingan yang terdakwa beli posisinya stategis dan untuk mengetahui secara langsung posisi kavlingannya harus menggunakan jasa pihak BPN Kabupaten kampar guna mengetahui titik koordinat tanahnya. Selanjutnya sekitar akhir bulan Mei 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi terdakwa mengatakan sertipikat tersebut harus dititipkan kepada KNES untuk persiapan replanting kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan 7 persil sertipikat kepada M.Alwi Arifin alias Buya dirumahnya yang di bangkinang disaksikan oleh terdakwa yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kembali bertemu terdakwa di dekat Simpang Petapahan, terdakwa menawarkan 1 (satu) persil SHM No.03026 / Desa Senama Nenek an Banijo seluas 18.500 M2 seharga Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dimana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan transfer ke rekening BRI Norek 717501019253539 an Yendra Wati sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak bisa mengelola lahan tersebut karena seluruh lahan program Tora Desa Senama Nenek di kelola oleh KNES dan uang hasil kebunnya pihak KNES yang menyerahkan/mentransfernya, sedangkan terdakwa tidak pernah mendaftarkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim sebagai anggota KNES sehingga tidak bisa menerima uang hasil kebun.
Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa atas hasil penjualan 8 persil tersebut tersebut adalah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Terdakwa atas perintah saksi M.Alwi Arifin menyerahkan sisa uang penjualan kepada Supriadi Als Usup sebesar Rp.1.070.000.000,- ( satu milyar tujuh puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa atas permintaan Supriadi Alias Usup membayarkan uang hasil kebun pada bulan April 2023, bulan Mei 2023 dan bulan Juni 2023 kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim memakai uang terdakwa yang kemudian diganti oleh Supriadi Alias Usup. Setelah itu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada lagi menerima uang hasil kebun ketika ditanyakan kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan siapa yang telah menyerahkan sertipikat akan dirapel (diakumulasi) terkait uang hasil kebun bulanan yang belum diterima, namun sampai sekarang saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada menerima uang hasil kebun tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Supriadi Als Usup mengakibatkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim mengalami kerugian sebesar Rp.1.190.000.000,- ( satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam mobil saksi Dahniar Binti Muhammad Salim yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
Bahwa berawal lahan seluas ± 2.800 Ha merupakan lahan yang dikelola oleh PTPN V yang ternyata bukan termasuk dalam HGU PTPN V, pada tahun 2019 berdasarkan rapat terbatas di Jakarta dengan Presiden Joko Widodo maka dilepaskan hak lahan tersebut kepada ninik mamak yang kemudian diwadahi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), terhadap lahan tersebut ditertibkan sertipikat program Tora sebanyak 1.385 persil kemudian diserahkan kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) berdasarkan Perpers No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, adalah : tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki Masyarakat, tanah bekas Kawasan hutan, tanah terlantar dan pelepasan HGU untuk direstribusikan atau dilegalisasi. Penunjuk pada lembaran sertipikat merupakan acuan atau peringatan kepada pemilik sertipikat maupun pejabat di Kantor Pertanahan dan atau pejabat Pembuat Akta tanah ( PPAT) dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum terhadap sertipikat tersebut. Sertipikat program Tora terdapat catatan “tidak mengalihkan hak atas tanah baik sebagian atau seluruhnya baik didepan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) maupun secara di bawah tangan kecuali kepada pihak yang memenuhi persyaratan dengan ijin tertulis dari kepala Kantor Pertanahan dan/atau merupakan Jaminan yang digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada Lembaga keuangan penerima hak milik akan melakukan perubahan peruntukkan / penggunaan tanah dan/atau pada penunjuk. Peralihan hak yang telah bersertifikat melalui surat di bawah tangan dan peralihan harus melalui akta jual beli di PPAT dan menyelesaikan kewajiban terhadap negara berupa BPHTB dan PPH (pajak).
Bahwa Terdakwa bukanlah pengurus di Koperasi KNES dan hanya merupakan warga Desa Senama Nenek saja. Namun terdakwa menguasai Tanah Objek Reforma Agraria ( Tora) yaitu :
Bahwa pada bulan April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi saksi Suroto menyampaikan ada orang yang mau menjual kebun sawit di daerah Danau Lancang bernama Martua Pohan, kemudian Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menghubungi saksi Martua Pohan untuk menanyakan kebenaran terkait penjualan kebun sawit tersebut. Lalu saksi Martua Pohan datang ke rumah saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menawarkan kebun sawit seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk satu kapling karena merasa mahal maka saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak jadi membelinya. Kemudian saksi Martua Pohan menawarkan kebun sawit yang ada di Desa Senama Nenek yang telah bersertipikat, yang mana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim berminat untuk membeli kebun tersebut karena harganya Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) perkapling. Selanjutnya Saksi Martua Pohan menghubungi terdakwa mengatakan ada orang yang mau membeli tanah, setelah itu Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim ada beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa untuk mempertanyakan terkait keabsahan sertipikat Desa Senama Nenek tersebut, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bahwa sertipikat tersebut aman dan terdakwa sendiri yang menjamin keamanan transaksi pembelian lahan tersebut karena terdakwa merupakan keluarga dari saksi M.Alwi Arifin yang merupakan ketua koperasi KNES, dan saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kalau kebun sawit yang sudah bersertipikat tersebut adalah miliknya yang telah dibelinya dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bertemu dengan terdakwa di dalam mobil yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau, saat itu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim didampingi oleh suaminya yaitu saksi Ribut Amin, saksi Martua Johan dan saksi Suroto, kemudian Terdakwa membawa sertipikat asli sebanyak 3 (tiga) persil dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang pembelian 3 (tiga) kapling kebun sawit sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan bukti kwitansi yang telah bertandatangan dan didokumentasikan melalui foto. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi lagi oleh terdakwa dan menawarkan kapling kebun sawit sebanyak 4 (empat) kapling, lalu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan terdakwa berjanji bertemu di depan Bank BRI Suka Ramai.
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin bertemu dengan terdakwa, saat itu terdakwa membawa 4 (empat) persil sertifikat dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Seminggu kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin diundang terdakwa ke rumahnya serta diajak untuk melihat kebun sawit yang dikelola KNES saat itu terdakwa menunjukkan secara global lokasi tanah tersebut dan menurut terdakwa kavlingan yang terdakwa beli posisinya stategis dan untuk mengetahui secara langsung posisi kavlingannya harus menggunakan jasa pihak BPN Kabupaten kampar guna mengetahui titik koordinat tanahnya. Selanjutnya sekitar akhir bulan Mei 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi terdakwa mengatakan sertipikat tersebut harus dititipkan kepada KNES untuk persiapan replanting kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan 7 persil sertipikat kepada M.Alwi Arifin alias Buya dirumahnya yang di bangkinang disaksikan oleh terdakwa yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kembali bertemu terdakwa di dekat Simpang Petapahan, terdakwa menawarkan 1 (satu) persil SHM No.03026 / Desa Senama Nenek an Banijo seluas 18.500 M2 seharga Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dimana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan transfer ke rekening BRI Norek 717501019253539 an Yendra Wati sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak bisa mengelola lahan tersebut karena seluruh lahan program Tora Desa Senama Nenek di kelola oleh KNES dan uang hasil kebunnya pihak KNES yang menyerahkan/mentransfernya, sedangkan terdakwa tidak pernah mendaftarkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim sebagai anggota KNES sehingga tidak bisa menerima uang hasil kebun. Setelah itu terdakwa memberikan uang hasil kebun pada bulan April 2023, bulan Mei 2023 dan bulan Juni 2023 kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim. Namun setelah bulan Juni 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada lagi menerima uang hasil kebun, ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan siapa yang telah menyerahkan sertipikat akan dirapel (diakumulasi) terkait uang hasil kebun bulanan yang belum diterima, ternyata itu hanya akal – akalan terdakwa saja, dan sampai sekarang saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada menerima uang hasil kebun tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim mengalami kerugian sebesar Rp.1.190.000.000,- ( satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa ia terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam mobil saksi Dahniar Binti Muhammad Salim yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- -----------------------------------------------------------------
Berawal pada bulan April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi saksi Suroto menyampaikan ada orang yang mau menjual kebun sawit di daerah Danau Lancang bernama Martua Pohan, kemudian Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menghubungi saksi Martua Pohan untuk menanyakan kebenaran terkait penjualan kebun sawit tersebut. Lalu saksi Martua Pohan datang ke rumah saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menawarkan kebun sawit seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk satu kapling karena merasa mahal maka saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak jadi membelinya. Kemudian saksi Martua Pohan menawarkan kebun sawit yang ada di Desa Senama Nenek yang telah bersertipikat, yang mana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim berminat untuk membeli kebun tersebut karena harganya Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) perkapling. Selanjutnya Saksi Martua Pohan menghubungi terdakwa mengatakan ada orang yang mau membeli tanah, setelah itu Saksi Dahniar Binti Muhammad Salim ada beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa untuk mempertanyakan terkait keabsahan sertipikat Desa Senama Nenek tersebut, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bahwa sertipikat tersebut aman dan terdakwa sendiri yang menjamin keamanan transaksi pembelian lahan tersebut karena terdakwa merupakan keluarga dari saksi M.Alwi Arifin yang merupakan ketua koperasi KNES, dan saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kalau kebun sawit yang sudah bersertipikat tersebut adalah miliknya yang telah dibelinya dari masyarakat.
Bahwa sertipikat yang diakui Terdakwa sebagai miliknya tersebut berasal lahan seluas ± 2.800 Ha merupakan lahan yang dikelola oleh PTPN V yang ternyata bukan termasuk dalam HGU PTPN V, pada tahun 2019 berdasarkan rapat terbatas di Jakarta dengan Presiden Joko Widodo maka dilepaskan hak lahan tersebut kepada ninik mamak yang kemudian diwadahi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), terhadap lahan tersebut ditertibkan sertipikat program Tora sebanyak 1.385 persil kemudian diserahkan kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) berdasarkan Perpers No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, adalah : tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki Masyarakat, tanah bekas Kawasan hutan, tanah terlantar dan pelepasan HGU untuk direstribusikan atau dilegalisasi. Penunjuk pada lembaran sertipikat merupakan acuan atau peringatan kepada pemilik sertipikat maupun pejabat di Kantor Pertanahan dan atau pejabat Pembuat Akta tanah ( PPAT) dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum terhadap sertipikat tersebut. Sertipikat program Tora terdapat catatan “tidak mengalihkan hak atas tanah baik sebagian atau seluruhnya baik didepan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) maupun secara di bawah tangan kecuali kepada pihak yang memenuhi persyaratan dengan ijin tertulis dari kepala Kantor Pertanahan dan/atau merupakan Jaminan yang digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada Lembaga keuangan penerima hak milik akan melakukan perubahan peruntukkan / penggunaan tanah dan/atau pada penunjuk. Peralihan hak yang telah bersertifikat melalui surat di bawah tangan dan peralihan harus melalui akta jual beli di PPAT dan menyelesaikan kewajiban terhadap negara berupa BPHTB dan PPH (pajak).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim bertemu dengan terdakwa di dalam mobil yang terparkir di depan Bank BRI Suka Ramai Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau, saat itu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim didampingi oleh suaminya yaitu saksi Ribut Amin, saksi Martua Johan dan saksi Suroto, kemudian Terdakwa membawa sertipikat asli sebanyak 3 (tiga) persil dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang pembelian 3 (tiga) kapling kebun sawit sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan bukti kwitansi yang telah bertandatangan dan didokumentasikan melalui foto. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi lagi oleh terdakwa dan menawarkan kapling kebun sawit sebanyak 4 (empat) kapling, lalu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan terdakwa berjanji bertemu di depan Bank BRI Suka Ramai.
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin bertemu dengan terdakwa, saat itu terdakwa membawa 4 (empat) persil sertifikat dan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Seminggu kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dan saksi Ribut Amin diundang terdakwa ke rumahnya serta diajak untuk melihat kebun sawit yang dikelola KNES saat itu terdakwa menunjukkan secara global lokasi tanah tersebut dan menurut terdakwa kavlingan yang terdakwa beli posisinya stategis dan untuk mengetahui secara langsung posisi kavlingannya harus menggunakan jasa pihak BPN Kabupaten kampar guna mengetahui titik koordinat tanahnya. Selanjutnya sekitar akhir bulan Mei 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim dihubungi terdakwa mengatakan sertipikat tersebut harus dititipkan kepada KNES untuk persiapan replanting kemudian saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan 7 persil sertipikat kepada M.Alwi Arifin alias Buya dirumahnya yang di bangkinang disaksikan oleh terdakwa yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2023 saksi Dahniar Binti Muhammad Salim kembali bertemu terdakwa di dekat Simpang Petapahan, terdakwa menawarkan 1 (satu) persil SHM No.03026 / Desa Senama Nenek an Banijo seluas 18.500 M2 seharga Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dimana saksi Dahniar Binti Muhammad Salim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan transfer ke rekening BRI Norek 717501019253539 an Yendra Wati sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak bisa mengelola lahan tersebut karena seluruh lahan program Tora Desa Senama Nenek di kelola oleh KNES dan uang hasil kebunnya pihak KNES yang menyerahkan/mentransfernya, sedangkan terdakwa tidak pernah mendaftarkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim sebagai anggota KNES sehingga tidak bisa menerima uang hasil kebun.
Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa atas hasil penjualan 8 (delapan) persil kebun sawit tersebut adalah sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Terdakwa atas perintah saksi M.Alwi Arifin menyerahkan sisa uang penjualan kepada Supriadi Als Usup sebesar Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa atas permintaan Supriadi Alias Usup membayarkan uang hasil kebun pada bulan April 2023, bulan Mei 2023 dan bulan Juni 2023 kepada saksi Dahniar Binti Muhammad Salim memakai uangnya terdakwa yang kemudian diganti oleh Supriadi Alias Usup. Setelah itu saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada lagi menerima uang hasil kebun ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan siapa yang telah menyerahkan sertipikat akan dirapel (diakumulasi) terkait uang hasil kebun bulanan yang belum diterima, namun sampai sekarang saksi Dahniar Binti Muhammad Salim tidak ada menerima uang hasil kebun tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dahniar Binti Muhammad Salim mengalami kerugian sebesar Rp.1.190.000.000,- ( satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa Yendra Wati Alias Iyet Binti Muklis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 18 September 2025 Jaksa Penuntut Umum
JODHI KURNIAWAN, S.H Ajun Jaksa Nip. 19940120 201902 1 004 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |