Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Bkn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC BANGKINANG Ngadiran Barus Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC BANGKINANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ngadiran Barus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.548.044,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mcIhon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadiii dan memutus gugatan ini. Dan seianjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

    
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah
Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa
syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinaIty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.548.044,- ( TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.787.839,- ( TIGA BELAS JUTA TUIUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 17.760.205,- ( TUJUH BELAS JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU DU A RATUS LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuJh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidal< melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pc)kok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
pelunasan pembayaran
Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain motIon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak