Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.B/2025/PN Bkn SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H RIO SAPUTRA DAULAY ALs RIO Bin AHMAD WARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 529/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2902/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SAPUTRA DAULAY ALs RIO Bin AHMAD WARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-523/KPR/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIO SAPUTRA DAULAY ALS RIO BIN AHMAD WARTA

Tempat lahir

:

Sumbersari

Umur/tanggal lahir

:

31 Th/10 Februari 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

DESA KUSAU MAKMUR RT/RW 002/001 DESA KUSAU MAKMUR KEC.TAPUNG HULU KAB.KAMPAR

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa RIO SAPUTRA DAULAY ALS RIO BIN AHMAD WARTA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Juli 2025 s/d 24 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Juli 2025 s/d 02 September 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

01 September 2025 s/d 20 September 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------- Bahwa ia terdakwa RIO SAPUTRA DAULAY Als RIO Bin AHMAD WARTA bersama-sama dengan Riko, Dian dan Ijun  ( Daftar Pencarian Orang)pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Sekira jam 04.00 Wib  , atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juli  tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di Blok 68 Afdeling IV PT.Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar  atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum   yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --

 

------- Berawal  pada hari Jumat  tanggal 04 Juli 2025 Sekira jam 00.30 Wib, terakwa RIO SAPUTRA DAULAY Als RIO Bin AHMAD WARTA berjumpa dengan teman-temannya bernama.IJUN,  DIAN dan RIKO ( Daftar Pencarian Orang ) di salah satu warung warga yang ada di Desa Sumber Sari Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar, kemudian  sdr.IJUN berkata AYOKLAH KERJA.. lalu terdakwa jawab “ AYOKLAH.. begitu juga dengan Dian dan Ijun.  Selanjutnya  sekitar jam 01.00 Wib terdakwa bersama-sama IJUN,  DIAN dan sdr.RIKO menuju kelokasi kebun PT.Arindo I , dan setelah mendekati kebun PT.Ariondo I tepatnya di lahan masyarakat, lalu terdakwa dan teman-temannya mengambil peralatan berupa angkong dan tojok yang sudah di sembunyikan di lahan masyarakat,  dan setelah  memantau situasi di dekat batas antara lahan PT.Arindo I dengan lahan masyarakat  terlihat aman, kemudian  terdakwa  bersama-sama dengan Riko, Dian dan Ijun masuk kedalam areal kebun PT.Arindo I dengan berjalan kaki melewati parit batas kebun dan ketika sudah berada di Blok 68 Afdeling IV, tanpa se izin dari pihak PT.Arindo Trisejahtera I,  sdr.RIKO mendodos buah kelapa sawit yang ada di pohon kelapa sawit, hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah, setelah buah kelapa sawit tadi jatuh lalu  sdr.DIAN mengambil dan mengumpulkan menjadi beberapa tempat yang di letakkan di jalan blok kebun tersebut kemudian terdakwa bersama sdr.IJUN menuju ke lokasi tumpukkan buah kelapa sawit lalu terdakwa menaikkan buah kelapa sawit keatas angkong setelah terisi di dalam angkong selanjutnya  sdr.IJUN membawa buah kelapa sawit yang terdakwa isi tadi kearah batas parit kebun dengan lahan masyarakat sesampai di batas lalu buah kelapa sawit di tuangkan di dalam parit itu setelah itu terdakwa dan  sdr.IJUN kembali ke lokasi tumpukkan buah kelapa sawit lagi  untuk menaikkan kembali buah kelapa sawit keatas angkong dan setelah terisi kemudian di langsir seperti semula kea rah parit batas kebun dengan masyarakat, selanjutnya setelah berhasil mengambil sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) tandan,   terdakwa, Sdr.Ijun, Sdr.Riko dan Sdr.Dian masuk kedalam parit tersebut dan menaikkan buah kelapa sawit dan membuangnya kearah lahan masyarakat  dengan menggunakan tangan dan tojok, namun ketika sedang sibuk melangsir buah kelapa sawit, perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya diketahui oleh saksi YARMAN LAWOTO dan saksi BRENDI FERARI TAMPUBOLON ( Security PT.Arindo Sejahtera I ) yang sedang melakukan patroli, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan  kawan-kawan terdakwa lainnya sdr.DIAN, sdr.RIKO dan sdr.IJUN berhasil melarikan diri.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan  ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Elsa Emi Boru Surbakti Als Elsa, pihak  PT.Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar mengalami kerugian 97 (Sembilan puluh tujuh) tandan kelapa sawit yang sudah dikonversi ditaksir bernilai lebih kurang sebesar Rp 2.614.500,- (dua juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BANGKINANG,  01 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198205102009122002

Pihak Dipublikasikan Ya