| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 606 / KPR / 10 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR
Tempat lahir : Penyasawan,
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 17 Mei 1991
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Penyasawan Selatan Rt. 001 Rw. 003 Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA (Tamat).
- PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):
- Penyidik : Sejak Tanggal 08 Agustus 2025 s/d 27 Agustus 2025.
Penuntut Umum : Sejak Tanggal 28 Agustus 2025 s/d 06 Oktober 2025.
- Perpanjangan PN : Sejak Tanggal 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025.
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan harapan raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR sedang berada di pondok yang berada di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kab. Kampar bersama dengan Saksi FAHRUL ROZI dan Saksi WINANDA PANGESTU ingin menghisap narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi FAHRUL ROZI meminta kepada Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Saksi SANDI PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah), lalu Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR langsung menghubungi Saksi SANDI PRATAMA. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Saksi SANDI PRATAMA bersama dengan Saksi FAJRI SANDI datang menemui Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Sdr FAHRUL ROZI dan Sdr WINANDA PANGESTU di pondok yang beralamat di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kab. Kampar. Kemudian Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis shabu kepada Saksi SANDI PRATAMA sebesar Rp. 200.000 (dua Ratus ribu rupiah), lalu kemudian Saksi FAJRI SANDI tinggal bersama Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Saksi SANDI PRATAMA pergi sendiri menjemput pesanan Narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL saat Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL, Saksi FAHRUL ROZI dan Saksi WINANDA PANGESTU sedang menunggu Saksi SANDI PRATAMA mengambil pesanan Narkotika jenis shabunya, Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendatangai Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL, Saksi FAHRUL ROZI dan Saksi WINANDA PANGESTU, yang mana sembelumnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang meraknya transksi narkotika di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. kemudian Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penyelidikan di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. yang didampingi oleh aparat desa setempat dan Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, baru Selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, pada saat Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjut dengan penggeledahan terhadap Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) Buah Korek Api Gas/Mancis SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR ditemukan 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening bening yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Dongker dengan Nomor Simcard 0895 28558661, Uang Hasil Penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat Warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6061 ZR dengan Nomor Rangka; MH1JM1113JK628611 dan Nomor Mesin; JM11E-1621497, saat di introgasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT pesanan Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 197/60893/2025 Tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.50 (nol koma lima puluh gram), berat bersih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat sebuah pondok yang beralamat di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL saat Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL, Saksi FAHRUL ROZI dan Saksi WINANDA PANGESTU sedang menunggu Saksi SANDI PRATAMA mengambil pesanan Narkotika jenis shabunya, Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendatangai Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL, Saksi FAHRUL ROZI dan Saksi WINANDA PANGESTU, yang mana sembelumnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang meraknya transksi narkotika di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. kemudian Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penyelidikan di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. yang didampingi oleh aparat desa setempat dan Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, baru Selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, pada saat Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjut dengan penggeledahan terhadap Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) Buah Korek Api Gas/Mancis SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR ditemukan 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening bening yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Dongker dengan Nomor Simcard 0895 28558661, Uang Hasil Penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat Warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6061 ZR dengan Nomor Rangka; MH1JM1113JK628611 dan Nomor Mesin; JM11E-1621497, saat di introgasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT pesanan Terdakwa ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Saksi SANDI PRATAMA Als SANDIT, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 197/60893/2025 Tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.50 (nol koma lima puluh gram), berat bersih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
Bangkinang, 09 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003 |